
J5NEWSROOM.COM, Karimun – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Karimun (TBK) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil penindakan Tim Quick Response Naval Command IV Lanal TBK bersama Satgas Kodaeral IV di perairan timur laut Pulau Takong Hiu, Kabupaten Karimun, Rabu (10/6/2026) lalu.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Komandan Lanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Samuel C. Noya. Acara tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Polres Karimun, BNN Karimun, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Karimun, KPPBC TMP Tanjungbalai Karimun, tokoh masyarakat Nurdin Basirun, serta insan pers.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa empat paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 1.002,86 gram. Sebelumnya, sebanyak 31,67 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Selain itu, sebanyak 545 butir pil ekstasi juga dimusnahkan setelah 37 butir disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium.
Pemusnahan yang berlangsung di Markas Komando (Mako) Lanal TBK pada Jumat (19/6/2026) siang dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur cairan pembersih sebelum dibuang ke saluran pembuangan. Sementara itu, pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender, lalu dibuang ke saluran pembuangan.
Komandan Lanal TBK, Letkol Laut (P) Samuel C. Noya, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika oleh Tim Quick Response Naval Command IV Lanal Tanjungbalai Karimun dan Satgas Kodaeral IV di perairan timur Pulau Takong Hiu.
Menurutnya, narkotika merupakan ancaman nyata bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi setelah memperoleh penetapan dari pengadilan, sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memerangi peredaran narkotika dengan segera memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ujar Samuel.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut juga merupakan upaya memberikan efek jera kepada pelaku serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam mencegah masuknya narkotika ke wilayah Kabupaten Karimun.
“Pemusanahan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mencegah penyelundupan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Edy Samueputty, mengapresiasi keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, terutama bagi daerah perbatasan seperti Karimun.
“Ini adalah prestasi yang patut diapresiasi. Sebagai masyarakat yang tinggal di wilayah terluar, kami sangat prihatin terhadap maraknya peredaran narkotika,” ujarnya.
Edy mengungkapkan bahwa perkara narkotika masih mendominasi kasus pidana yang ditangani Pengadilan Negeri Karimun. Bahkan pada tahun lalu, terdapat dua perkara narkotika dengan barang bukti lebih dari 100 kilogram dan 600 kilogram yang berujung pada vonis hukuman mati.
“Hal ini menunjukkan bahwa ancaman narkotika sangat nyata. Karena itu, penanganannya tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri dan membutuhkan kerja sama semua pihak,” katanya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Karimun, Riduan, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Narkotika adalah barang haram yang harus dimusnahkan. Dengan pemusnahan ini, banyak generasi muda yang dapat diselamatkan dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Tokoh masyarakat Karimun, Nurdin Basirun, juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba kini telah menjangkau hingga pelosok desa dan tidak mengenal latar belakang maupun status sosial korbannya.
“Kita semua harus prihatin. Banyak penghuni Rutan Karimun yang tersandung kasus narkotika. Ini menunjukkan bahwa narkoba merupakan ancaman serius yang harus dilawan bersama,” kata Nurdin.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Lanal Tanjungbalai Karimun menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Karimun.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan prestasi penting dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika.
“Ke depan, sinergi dalam penindakan narkotika maupun barang ilegal lainnya akan terus kami tingkatkan secara efektif, masif, dan optimal,” ujar Sodikin.
Editor: Agung
