
J5NEWSROOM.COM, Natuna – Aparat gabungan menggagalkan peredaran ratusan slop rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Natuna. Dalam pengungkapan tersebut, seorang aparatur sipil negara (ASN) mengaku sebagai pemilik barang yang diamankan petugas.
Operasi dilakukan Tim 6 Pulau Laut/Natuna Satgas Citarum BAIS TNI bersama Tim Intel Korem 033/Wira Pratama dan Satuan Intelijen Batalyon Komposit 01/Gardapati pada Sabtu (4/7/2026). Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang muatan di atas KM Bahtera Nusantara 01 yang bersandar di Pelabuhan Penagi, Ranai.
Rokok tanpa pita cukai itu disembunyikan di dalam kardus yang berisi produk kebutuhan sehari-hari, seperti mi instan, air mineral, kopi, dan makanan ringan.
Dari hasil pemeriksaan, seorang ASN berinisial SH yang bertugas di Kecamatan Subi mengakui bahwa 13 kardus rokok tanpa pita cukai tersebut merupakan miliknya.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada petugas, SH mengaku telah beberapa waktu menjalankan usaha penjualan rokok tanpa pita cukai. Ia menyebut setiap bulan mendatangkan rokok dari Tanjungpinang ke Natuna menggunakan KM Bahtera Nusantara 01 sebanyak dua kali pengiriman dengan jumlah sekitar 150 hingga 250 slop setiap pengiriman.
Dalam pengungkapan itu, aparat mengamankan 429 slop atau sekitar 85.400 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp61,36 juta. Sebanyak 229 slop diduga akan dipasarkan ke Kecamatan Subi, sedangkan 200 slop lainnya untuk wilayah Ranai.
Akibat peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian penerimaan cukai sekitar Rp63,7 juta.
Dalam pemeriksaan, SH juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kabupaten Natuna berinisial AP sebagai pihak yang diduga menjadi pemodal usaha tersebut.
Namun, keterangan itu masih sebatas pengakuan dari pihak yang diperiksa dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Pengungkapan perkara tersebut memunculkan perhatian publik karena melibatkan seorang aparatur sipil negara. Selain menelusuri asal-usul barang, aparat diharapkan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan distribusi maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.
Penasehat Hukum Pemerintah Kabupaten Natuna, Muhajirin, S.H., mengatakan pemerintah daerah menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kantor Bantu Bea dan Cukai Ranai.
Menurut dia, pemerintah tidak akan mengintervensi proses penyidikan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Dari sisi kepegawaian, Pemerintah Kabupaten Natuna telah meminta BKPSDM melakukan pemeriksaan disiplin terhadap ASN yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Muhajirin.
Ia menegaskan setiap ASN wajib menaati peraturan perundang-undangan, menjaga integritas, serta menjaga nama baik pemerintah dan korps ASN.
“Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN akan diproses secara profesional tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya, S.I.P., M.P.P., membenarkan bahwa pihaknya tengah memproses dugaan pelanggaran disiplin terhadap ASN tersebut.
Menurut dia, BKPSDM hanya menangani aspek disiplin kepegawaian, sedangkan penanganan dugaan tindak pidana di bidang cukai merupakan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai.
“Kami tidak masuk ke ranah peraturan mengenai cukai karena itu menjadi kewenangan PPNS Bea dan Cukai. Kami menangani dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik ASN. Prosesnya sedang berjalan, namun kami tidak dapat menyampaikan detailnya,” kata Alim.
Sementara itu, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Natuna yang dikonfirmasi terkait penyebutan nama seorang anggota DPRD dalam pemeriksaan menyatakan masih mempelajari informasi tersebut sebelum memberikan tanggapan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, SH maupun AP belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Aparat penegak hukum masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Natuna.
Editor: Agung
