Tim Gabungan Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur Tangkap Dua Pelaku Curat

Tim Gabungan Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur saat menggelandang terduga pelaku angkap pencurian dengan pemberatan. (Foto: Rusydi/J5NEWSROOM.COM)

J5NEWSROOM.COM, Bintan – Tim gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Kedua tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti pada Kamis (16/7/2026).

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Bintan Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Iya, kedua pelaku curat yang meresahkan warga sudah kami amankan. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bintan Timur,” kata Aang.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi Akbar menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan seorang korban yang kehilangan sejumlah barang berharga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta menelusuri keberadaan para pelaku.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada satu tersangka berinisial SP alias Ucok yang berhasil diamankan di wilayah Bintan Timur pada Rabu (15/7/2026),” ujar Yofi.

Dari penangkapan SP, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu unit pompa air merek Sanyo, satu gulungan kabel yang telah dipotong-potong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Selain mengamankan barang bukti hasil curian, polisi juga menyita sepeda motor yang diduga dipakai tersangka untuk melakukan tindak kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap SP, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengidentifikasi seorang pelaku lain berinisial RA yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka pertama dan penyelidikan di lapangan, diketahui RA berada di wilayah Tanjungpinang,” kata Yofi.

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dan Satreskrim Polres Bintan selanjutnya menangkap RA di kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, pada Kamis (16/7/2026).

Saat diperiksa, RA mengakui ikut melakukan pencurian bersama SP. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses penyidikan.

Yofi mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari penetapan status tersangka, penangkapan, penahanan, hingga melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Yofi menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yofi.

Editor: Agung