
J5NEWSROOM.COM, Bintan – Jajaran Unit Reskrim Gunung Kijang Bintan berhasil mengamankan pelaku penikaman di wilayah PT BAI, Kecamatan Gunung Kijang, Jumat (24/7/2026). Pelaku diamankan saat berada di Bandara Hang Nadim Batam, diduga hendak melarikan diri ke Medan.
Kanit Reskrim Gunung Kijang Iptu Rusdiyanto membenarkan telah mengamalkan seorang pria berinisial VA (32), atas aksi penikaman yang terjadi di Mess PT. Huaqiang Subcon PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI), pada Kamis (23/7/2026) kemarin.
“Pelaku sudah kita amankan, waktu kita amankan pelaku sedang berada di Bandara Hang Nadim Batam. Diduga hendak terbang ke Medan, rencananya dia mau pulang kampung,” beber Rusdi saat di hubungi, Sabtu (25/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan penikaman terhadap korban, dengan cara menusuk bagian dada korban.
“Terkait motifnya, saat ini masih kita dalami. Untuk selanjutnya akan kita informasikan lagi,” timpal Rusdi.
Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan dengan Pasal 262 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 ttg KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Editor: Agung
