
J5NEWSROOM.COM, Batam – Pemilik Homestay Mimi Coco di kawasan Bengkong, Batam, Marlina, menyatakan kesediaannya menyelesaikan secara damai perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang kini tengah diproses aparat kepolisian. Kasus tersebut berujung pada laporan yang diajukan masing-masing pihak di Polresta Barelang dan Polsek Bengkong.
Didampingi kuasa hukumnya, Indra Raharja dan Roy Wright, Marlina menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang menurutnya belum memuat keterangan dari pihaknya secara utuh.
Marlina mengatakan, upaya perdamaian telah dilakukan sejak malam kejadian. Menurut dia, kesepakatan damai saat itu disaksikan petugas keamanan dan anggota kepolisian yang berada di lokasi untuk melerai perselisihan.
“Pada malam kejadian sebenarnya sudah ada kesepakatan damai. Kami tidak menyangka persoalan ini berkembang hingga sejauh ini,” ujar Marlina.
Ia juga mengungkapkan, setelah dilaporkan dalam kasus dugaan pengeroyokan ke Polresta Barelang pada 30 Mei 2026, pihaknya berupaya membuka komunikasi dengan kuasa hukum pelapor untuk menempuh mediasi.
Menurut Marlina, dalam proses tersebut sempat muncul permintaan uang sebesar Rp 300 juta sebagai syarat penyelesaian. Klaim tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak pelapor.
Marlina menambahkan, dirinya bersama sejumlah karyawan mendatangi kediaman pihak pelapor di kawasan Sagulung pada 3 Juni 2026 dengan tujuan mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, ia mengaku justru mengalami intimidasi dan ancaman saat pertemuan berlangsung.
“Kami datang dengan niat menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Namun, kami merasa mendapat intimidasi. Rekaman kejadian tersebut ada dan akan kami serahkan melalui mekanisme hukum,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Marlina, Indra Raharja, mengatakan akan terus mendampingi kliennya, termasuk tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan.
Menurut Indra, terdapat dua rangkaian peristiwa yang berbeda dalam kasus tersebut. Ia mengklaim, sebelum dugaan pengeroyokan terjadi, lebih dahulu terjadi dugaan penganiayaan terhadap salah satu pihak yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian telinga. Dugaan peristiwa itu, kata dia, telah dilaporkan ke Polsek Bengkong.
Indra juga mengapresiasi langkah Polresta Barelang dan Polsek Bengkong yang dinilainya menangani perkara secara objektif.
Pihak Marlina berharap penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui jalur damai dengan mengedepankan itikad baik dari kedua belah pihak. Namun, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila terdapat tindakan yang dinilai merugikan atau menggiring opini di luar proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari pihak pelapor maupun kuasa hukumnya terkait pernyataan yang disampaikan Marlina dan tim kuasa hukumnya.
Editor: Agung
