Polsek Lubuk Baja Amankan Dua Tersangka dan 74 Cartridge Vape Diduga Mengandung Etomidate

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie menggelar press conference terkait penangkapan dua orang tersangka kasus cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. (Foto: Nett)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, mengungkap dugaan peredaran cartridge vape yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial HAU (30) dan M (60) di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cartridge vape.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika berupa cartridge vape yang diduga mengandung zat etomidate,” kata Deni dalam konferensi pers di Mapolsek Lubuk Baja, Jumat (7/8/2026).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja dengan melakukan penyelidikan.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, polisi menyelidiki dugaan penyalahgunaan cartridge vape di Hotel Nagoya Inn, Kecamatan Lubuk Baja.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan HAU. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua cartridge vape merek THUGS yang diduga mengandung etomidate. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan informasi yang diperoleh dari HAU.

Petugas bergerak menuju sebuah rumah di Perumahan Griya KDA, Kecamatan Sekupang. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan M. “Dari hasil penggeledahan, ditemukan 72 cartridge vape merek THUGS yang diduga mengandung zat etomidate,” ujar Deni.

Dengan demikian, total cartridge vape yang diamankan polisi dalam pengungkapan tersebut mencapai 74 buah. Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain 74 cartridge vape, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti itu antara lain cairan dalam kemasan berwarna emas bergambar yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.

Polisi juga menyita satu unit mobil Honda Jazz tahun 2004, dua unit telepon seluler, uang tunai Rp 194.000, serta satu unit mesin cuci. Barang-barang tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Deni mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui asal-usul cartridge vape sekaligus kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran cartridge vape yang diduga mengandung zat etomidate,” kata Deni.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf b dan Pasal 610 ayat (2) huruf b KUHP.

Polisi menyebut kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Deni juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, termasuk produk vape yang diduga mengandung zat berbahaya.

Masyarakat diminta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian. Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Polisi 110.

Polresta Barelang, kata Deni, akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana narkotika di wilayah Batam.

Editor: Agung