
J5NEWSROOM.COM, Batam – Dewi Sartika Sitinjak (24), pasien RS Awal Bros Botania, Batam Center, yang sebelumnya dilaporkan keluarganya terkait dugaan malpraktik, meninggal dunia setelah 12 hari menjalani perawatan dalam kondisi koma di ruang ICU.
Dewi dinyatakan meninggal dunia, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Kuasa hukum keluarga, Jenris Sihombing, membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan jenazah Dewi masih berada di kamar jenazah rumah sakit sembari menunggu kedatangan pihak keluarga.
“Meninggal dunia tadi sekitar pukul 13.30 WIB. Saat ini masih di kamar jenazah dan menunggu kedatangan keluarga,” kata Jenris saat dikonfirmasi, Senin sore.
Menurut Jenris, hingga saat ini keluarga belum memperoleh penjelasan dari pihak rumah sakit mengenai kondisi terakhir maupun penyebab meninggalnya Dewi. “Saat ini yang menjaga pacar dan bibinya. Belum ada penjelasan dari pihak rumah sakit,” ujarnya.
Sebelumnya, keluarga Dewi melaporkan RS Awal Bros Botania ke Polresta Barelang atas dugaan malapraktik. Laporan tersebut dibuat setelah Dewi mengalami koma usai menjalani tindakan medis untuk penyakit ambeien.
Rumah Sakit Awal Bros Minta Tak Buru-buru Menyimpulkan
Di sisi lain, manajemen RS Awal Bros Botania memberikan klarifikasi terkait kondisi Dewi dan laporan dugaan malapraktik yang disampaikan pihak keluarga kepada kepolisian.
Direktur RS Awal Bros Botania, dr. Retno Kusumo, MARS, membenarkan Dewi merupakan pasien yang mendapatkan pelayanan dan tindakan medis di rumah sakit tersebut.
Retno mengatakan, tindakan medis yang diberikan kepada pasien dilakukan berdasarkan keluhan serta kondisi penyakit ketika pertama kali mendapatkan pelayanan.
“Keselamatan pasien merupakan prioritas utama kami,” kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (10/8/2026).
BACA JUGA: Pasien Koma 10 Hari Usai Operasi Ambeien, RS Awal Bros Batam Dilaporkan Dugaan Malapraktik
Ia menjelaskan, sejak pasien datang, tim medis telah melakukan pemeriksaan, tindakan medis, pemantauan dan penanganan sesuai kondisi klinis yang dihadapi.
Menurutnya, pasien dan keluarga juga telah mendapatkan penjelasan sebelum tindakan medis dilakukan. Persetujuan tindakan medis atau informed consent disebut telah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. “Memastikan hak-hak keluarga atas informasi telah terpenuhi melalui penjelasan yang memadai,” ujarnya.
Menanggapi adanya sorotan publik terkait kasus tersebut, pihak rumah sakit meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan mengenai dugaan kesalahan maupun kelalaian medis secara terburu-buru. Retno menyampaikan, ada atau tidaknya kesalahan medis harus ditentukan berdasarkan fakta medis secara menyeluruh serta hasil evaluasi dari pihak yang memiliki kompetensi.
“Rumah sakit mengimbau agar semua pihak tidak menarik kesimpulan mengenai adanya kesalahan atau kelalaian medis sebelum seluruh fakta medis dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh pihak yang kompeten diperoleh secara lengkap,” katanya.
RS Awal Bros Botania menyatakan tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada pasien serta menjaga komunikasi dengan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Manajemen rumah sakit juga meminta agar informasi mengenai perkara tersebut diberitakan secara berimbang dengan tetap memperhatikan hak, privasi dan kondisi pasien.
Editor: Alia Safira
