
J5NEWSROOM.COM, Batam – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian berskala besar di kawasan Ruko Nagoya Indah 2, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (15/8/2026) malam.
Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB itu, polisi mengamankan 197 orang. Dari lokasi, penyidik juga menyita uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian dengan nilai mencapai Rp 7,79 miliar.
Operasi tersebut dipimpin Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin. Menurut Nunung, penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama sekitar dua hingga tiga bulan.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan informasi yang berkembang di media lokal mengenai dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang berlangsung selama sekitar dua hingga tiga bulan, sebelum dilakukan penggerebekan,” ujar Nunung dalam ekspos kasus di Mapolresta Barelang, Minggu (16/8/2026).
Dari 197 orang yang diamankan, polisi menemukan sejumlah peran dalam operasional tempat tersebut.
Polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial A yang disebut sebagai pemilik. Selain itu, terdapat dua manajer, satu pengawas, lima kasir, 25 petugas penukar chip, 65 bandar atau petugas permainan dadu, serta dua orang bagian pemasaran.
Sebanyak 96 orang lainnya merupakan pemain yang berada di lokasi saat penggerebekan. Dari kelompok pemain tersebut, polisi mencatat 86 warga negara Indonesia dan 10 warga negara asing (WNA).
Sepuluh WNA itu terdiri dari tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.
Menurut polisi, temuan tersebut menunjukkan adanya pembagian peran dalam operasional lokasi, mulai dari pemilik, manajemen, pengawas, kasir, penukar chip, bandar hingga bagian pemasaran.
Namun, polisi masih memeriksa seluruh orang yang diamankan untuk menentukan peran dan status hukum masing-masing. “Masih dilakukan pemeriksaan untuk menentukan peran masing-masing,” kata Nunung.
Selain mengamankan ratusan orang, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar dari lokasi. Sebanyak Rp 7,297 miliar ditemukan di dalam tiga brankas. Sementara sekitar Rp 500 juta lainnya ditemukan di meja penukaran chip. Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp 7,797 miliar.
Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut antara lain mesin permainan, mesin scatter, mesin dadu, dan sejumlah mesin permainan lainnya. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricilia Ohei mengatakan, penyidik tidak hanya mendalami aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Polisi juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari kegiatan perjudian.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak yang berperan sebagai pengelola maupun pemilik sebenarnya dari aktivitas tersebut.
“Pendalaman masih dilakukan, termasuk terhadap aliran dana dan aset yang berkaitan dengan aktivitas tersebut,” ujar Nona.
Seluruh orang yang diamankan sementara ditempatkan di Polresta Barelang. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri bersama Polda Kepri.
Dalam perkara ini, penyelenggara perjudian dapat dijerat Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Selain pasal perjudian, penyidik juga membuka kemungkinan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penerapan TPPU akan dilakukan apabila penyidik menemukan bukti adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana perjudian melalui aset maupun transaksi keuangan lainnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap 197 orang yang diamankan. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.
Penggerebekan Nagoya Game Zone menjadi salah satu penindakan besar terhadap dugaan praktik perjudian di Batam. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap struktur pengelolaan, aliran dana, kepemilikan aset, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan perjudian lainnya.
Editor: Agung
