
J5NEWSROOM.COM, Batam – Keluarga Wilson Lukman alias Koko, terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan Dwi Putri Apriliandini, menyatakan kesediaannya membantu membesarkan anak korban hingga menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Kesediaan tersebut disampaikan tim penasihat hukum Wilson, Angelinus dan Marcos, seusai sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (18/8/2026).
Menurut penasihat hukum, anak Dwi Putri yang kini berusia sekitar empat tahun menjadi perhatian keluarga Wilson setelah korban meninggal dunia.
“Keluarga terdakwa Wilson siap membantu semaksimal mungkin terkait nasib anak korban. Bahkan siap memfasilitasi pendidikan anak korban hingga ke perguruan tinggi,” kata Angelinus.
Ia menegaskan, niat tersebut tidak berkaitan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ataupun putusan majelis hakim.
Menurut dia, keluarga Wilson tetap akan menjalankan niat tersebut apa pun hasil persidangan. “Ini tidak bergantung pada apa pun tuntutan jaksa ataupun putusan hakim. Niat keluarga untuk membantu anak korban tetap ada,” ujarnya.
Bahkan, kata Angelinus, orangtua Wilson membuka kemungkinan untuk membesarkan anak tersebut dan mengangkatnya sebagai anak.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah bersama hakim anggota Irpan Lubis dan Tri, Wilson disebut telah menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.
Penasihat hukum mengatakan kliennya juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. “Yang Mulia, terdakwa dengan sangat menyesal mengakui perbuatannya,” ujar Angelinus dalam persidangan.
Meski demikian, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menilai perkara tersebut berdasarkan seluruh fakta yang muncul selama persidangan.
Mereka meminta keterangan saksi, ahli pidana, dan ahli forensik yang telah dihadirkan diperhatikan secara menyeluruh untuk menentukan peran masing-masing terdakwa.
“Kami berharap semua fakta persidangan dilihat secara objektif, termasuk keterangan saksi dan ahli. Dari sana akan terlihat bagaimana peran masing-masing terdakwa,” kata Angelinus.
Terkait tuntutan JPU dan putusan hakim, penasihat hukum menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Mereka berharap keputusan yang diambil tetap berdasarkan fakta persidangan dan rasa keadilan.
Angelinus juga mengungkapkan keluarga Wilson sebelumnya telah berupaya bertemu dengan keluarga Dwi Putri. Upaya tersebut dilakukan untuk menyampaikan secara langsung niat keluarga terdakwa membantu anak yang ditinggalkan korban.
Namun, keluarga Wilson memahami apabila keluarga korban belum bersedia menerima pertemuan tersebut. “Kami memahami posisi keluarga korban. Kami tidak bisa memaksakan pertemuan,” ujarnya.
Meski demikian, keluarga Wilson disebut tetap membuka pintu untuk bertemu apabila keluarga korban telah siap. “Kalau keluarga korban sudah siap, kami akan siap bertemu. Tempat dan waktunya kami serahkan kepada keluarga korban,” kata Angelinus.
Kasus ini bermula ketika Dwi Putri disebut datang ke sebuah agensi di Batam pada 23 November 2025 untuk melamar pekerjaan sebagai ladies companion (LC).
Namun, berdasarkan dakwaan JPU Gustirio, korban kemudian mengalami kekerasan selama beberapa hari hingga akhirnya meninggal dunia.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyebut korban dan peserta lainnya diwajibkan meminum minuman keras dalam sebuah ritual hingga berada dalam kondisi setengah sadar. “Para peserta ritual diharuskan meminum minuman keras agar setengah sadar,” kata Gustirio dalam persidangan.
Jaksa menyebut kondisi korban kemudian memburuk. Namun, para terdakwa diduga menganggap korban hanya berpura-pura.
Korban disebut mengalami sejumlah kekerasan, antara lain ditendang, ditampar, dan kepalanya dibenturkan ke dinding. Jaksa juga menyebut korban diborgol di tangga dan mulutnya dilakban agar tidak berteriak.
Kekerasan tersebut, berdasarkan dakwaan, dilakukan menggunakan tangan kosong, sapu lidi, hingga potongan kayu. Korban yang dalam kondisi tangan terikat juga disebut disemprot air ke bagian wajah dan lubang hidung.
Jaksa menyebut kekerasan tersebut berlangsung hingga korban tidak lagi berdaya pada 27 November 2025. Atas perbuatan tersebut, Wilson bersama tiga terdakwa lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Keempatnya didakwa melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati.
Selain Wilson Lukman alias Koko, tiga terdakwa lainnya adalah Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan di PN Batam.
Editor: Agung
