
J5NEWSROOM.COM, Batam – Tim Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah mewah di Cluster Rosewood, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, Senin (17/8/2026) malam.
Rumah tersebut diduga milik tersangka berinisial A yang disebut polisi sebagai tersangka utama dalam pengungkapan kasus perjudian berkedok kasino di Nine Stage Lounge and Bar, kawasan Nagoya, Batam.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Nona Pricilla Ohei membenarkan bahwa rumah yang digeledah merupakan milik A. “Benar itu rumah A, tersangka utama yang diamankan,” kata Nona saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).
Menurut Nona, sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus perjudian dan penggeledahan rumah tersangka tersebut dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin.
Dalam penggeledahan rumah di Cluster Rosewood, penyidik membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara perjudian. Namun, Nona belum menjelaskan secara rinci jenis dan jumlah barang yang diamankan dari rumah tersebut.
“Ada beberapa barang bukti yang dibawa oleh tim penyidik. Untuk lengkapnya nanti akan disampaikan langsung oleh Pak Wakabareskrim,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menggerebek lokasi yang diduga digunakan sebagai kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam, Sabtu (15/8/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 197 orang. Mereka terdiri dari seorang pemilik, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain yang diamankan, sebanyak 86 orang merupakan warga negara Indonesia. Sementara 10 lainnya merupakan warga negara asing, yakni tujuh warga China, dua warga Singapura, dan satu warga Malaysia.
Selain mengamankan ratusan orang, polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp 7,79 miliar yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. Penyidik turut mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam operasional kasino tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain 16 mesin tiel atau baccarat, 54 mesin scatter, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, serta 14 mesin tembak ikan.
Pengungkapan tersebut kini masih ditangani Bareskrim Polri. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta mendalami aliran dan penggunaan barang bukti yang telah disita.
Editor: Agung
