Tajuk J5NEWSROOM.COM: Jangan Biarkan Silaturahmi dengan Singapura dan Malaysia Rusak Gegara Karhutla

Kebakaran melanda lahan kosong di Jalan Kodi Kain, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Sabtu (29/8/2026). (Foto: Harjo/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM – Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kembali menghantui Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kabupaten Bintan menjadi salah satu daerah yang paling mengkhawatirkan.

Bukan hanya karena luas lahan yang terbakar, tetapi karena kebakaran terjadi berulang kali di sejumlah lokasi yang sama. Kondisi ini semestinya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, aparat keamanan, dunia usaha dan masyarakat bahwa karhutla tidak boleh lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan pemadaman api.

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bintan mencatat 67 kejadian karhutla sejak Juli hingga 27 Agustus 2026, dengan luas lahan terdampak sekitar 50 hektare. Kebakaran tersebar antara lain di Toapaya, Gunung Kijang, Bintan Utara dan Bintan Timur. Bintan Timur disebut menjadi salah satu wilayah dengan kejadian terbanyak.

Bahkan, sepanjang Agustus saja, Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran Tanjunguban telah menangani 19 kejadian dengan akumulasi lahan terbakar hampir 25 hektar di wilayah kerjanya. Pada 29 Agustus, kebakaran kembali terjadi di Jalan Kodi Kain, Desa Sebong Lagoi, dengan luas lahan lebih dari 1,5 hektare.

Angka-angka tersebut menunjukkan satu hal, Bintan sedang menghadapi persoalan serius. Dan persoalan itu tidak boleh selesai hanya dengan memadamkan api. Kita harus memandangnya sebagai ancaman karhutla di Kepri terjadi dalam konteks yang lebih luas.

Di Riau, persoalannya bahkan jauh lebih besar lagi. Data BPBD Riau mencatat luas lahan terbakar sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai 16.277,50 hektar, dengan 10.514 hotspot dan 521 titik di antaranya telah terkonfirmasi menjadi titik api. Pada 23 Agustus, masih terdapat 306 hotspot dan tujuh titik api aktif di empat kabupaten.

Data terbaru yang dilaporkan BPBD Riau hingga 27 Agustus bahkan mencatat luas karhutla mencapai 16.474,15 hektar. Bengkalis menjadi daerah dengan luasan terbesar, disusul Pelalawan.

Pemerintah pusat pun telah mengidentifikasi Riau sebagai salah satu provinsi prioritas dalam penanganan karhutla. Hingga 9 Agustus, luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas mencapai sekitar 48.889 hektar, dengan Riau menyumbang lebih dari 15.500 hektare.

Presiden Prabowo Subianto bahkan turun langsung ke Riau untuk mengevaluasi penanganan karhutla. Pemerintah mengerahkan TNI, Polri, BPBD dan berbagai unsur lainnya untuk memadamkan api sekaligus memperkuat pencegahan. Namun, pengalaman Riau memberikan pelajaran penting bagi Kepri, yaitu, pemadaman bukanlah solusi akhir.

Ketika kebakaran terus berulang, pertanyaan yang harus dijawab bukan lagi sekadar “di mana api berada?”, tetapi “mengapa api terus muncul?”

Singapura dan Malaysia Sudah Merasakan Dampaknya

Karhutla bukan hanya persoalan Indonesia. Dalam kondisi angin tertentu, asap kebakaran dari Sumatera dan Kalimantan dapat bergerak melintasi batas negara dan menimbulkan transboundary haze.

Pada Agustus 2026, kawasan Asia Tenggara kembali menghadapi ancaman tersebut. ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) bahkan mengaktifkan Alert Level 2 pada 3 Agustus 2026 untuk kawasan ASEAN bagian selatan karena meningkatnya risiko kabut asap lintas batas.

Pemerintah Singapura menyatakan kondisi tahun ini diperkirakan lebih kering dan lebih panas akibat perkembangan fenomena El Nino. Di Malaysia, dampaknya sudah terasa jauh lebih nyata.

Pada 24 Agustus 2026, pemerintah Indonesia memberikan izin kepada lembaga Malaysia untuk melakukan operasi modifikasi cuaca atau cloud seeding di wilayah udara Indonesia sebagai bagian dari upaya mengatasi kabut asap.

Kerja sama tersebut dilakukan karena Malaysia juga menghadapi dampak asap dari kebakaran di Indonesia, terutama di wilayah Sarawak yang berbatasan langsung dengan Kalimantan.

Malaysia bahkan menyatakan kesiapannya membantu upaya pemadaman, meskipun hingga akhir Agustus pemerintah Indonesia belum secara resmi meminta tambahan sumber daya pemadaman dari Malaysia. Kedua negara juga membahas penguatan pencegahan, pemantauan dan operasi modifikasi cuaca.

Bagi J5NEWSROOM.COM, perkembangan ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah di Kepri. Karena Kepri adalah wilayah perbatasan. Batam, Bintan, Karimun dan kawasan lainnya berhadapan langsung dengan negara-negara tetangga yang memiliki kepentingan besar terhadap stabilitas lingkungan, perdagangan, pariwisata dan keamanan kawasan.

Karena itu, persoalan karhutla di Kepri tidak boleh dianggap sebagai masalah domestik semata. J5NEWSROOM.COM prihatin dengan berulangnya karhutla di Kabupaten Bintan dan daerah-daerah lain di Provinsi Kepri.

Kami menilai pendekatan penanganan harus bergeser secara tegas, dari pemadaman menuju pencegahan; dari respons setelah kejadian menuju deteksi dini sebelum api muncul. Kami mengajak seluruh stakeholder di Provinsi Kepri memperkuat sistem deteksi dini.

Pemerintah daerah, BPBD, TNI, Polri, pemadam kebakaran, pemerintah desa, perusahaan, kelompok masyarakat, aparat kehutanan dan masyarakat harus memiliki sistem komunikasi yang cepat ketika menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan rawan kebakaran.

Pemantauan titik panas berbasis satelit harus diikuti dengan ground check. Patroli tidak cukup dilakukan setelah ditemukan api. Patroli harus dilakukan sebelum api muncul.

Aktivitas orang yang masuk ke kawasan rawan kebakaran juga perlu menjadi perhatian. Bukan berarti setiap orang yang berada di kawasan hutan harus dicurigai. Tetapi ketika terdapat aktivitas pembukaan lahan, penumpukan bahan mudah terbakar, pembakaran semak atau kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan api, aparat harus segera melakukan pemeriksaan. Inilah makna sebenarnya dari deteksi dini.

J5NEWSROOM.COM juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemadaman. Setiap kebakaran yang diduga disengaja harus diselidiki secara serius.

Jika seseorang tertangkap membakar lahan, aparat harus mengungkap siapa pelakunya, siapa yang menyuruh, untuk kepentingan apa, lahan siapa, dan apakah terdapat pihak lain yang mendapatkan keuntungan dari pembakaran tersebut.

Alasan membuka lahan tidak boleh otomatis mengakhiri penyelidikan. Justru alasan tersebut harus diverifikasi.

Sebab pembakaran lahan dapat memiliki motif yang lebih kompleks, yaitu kepentingan ekonomi, konflik penguasaan lahan, spekulasi tanah, kepentingan perkebunan, atau motif lain yang hanya dapat diketahui melalui penyelidikan profesional.

Di sinilah aparat penegak hukum mempunyai peran strategis. Penegakan hukum harus mampu menjawab aktor, motif, pola dan keuntungan di balik kebakaran.

Namun, J5NEWSROOM.COM perlu menegaskan satu hal, hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan bahwa karhutla di Kepri merupakan bagian dari agenda untuk merusak hubungan Indonesia dengan Singapura atau Malaysia. Karena itu, dugaan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai fakta.

Tetapi kemungkinan adanya motif lain di balik pembakaran juga tidak boleh ditutup begitu saja. Justru itulah alasan mengapa setiap kasus harus diselidiki secara tuntas.

Jangan Sampai Karhutla Jadi Masalah Diplomatik

Kita tidak ingin suatu hari nanti Kepri menjadi sumber persoalan lingkungan lintas batas. Kita tidak ingin Batam dan Bintan, yang selama ini menjadi pintu masuk investasi, pariwisata dan hubungan ekonomi Indonesia dengan Singapura serta Malaysia, justru dikenal karena persoalan kabut asap. Kepri membutuhkan hubungan yang sehat dengan kedua negara jiran tersebut.

Hubungan ekonomi Indonesia-Singapura sangat penting bagi Batam dan kawasan sekitarnya. Demikian pula hubungan Indonesia-Malaysia memiliki dimensi ekonomi, sosial dan keamanan yang sangat luas.

Karena itu, menjaga lingkungan di Kepri juga berarti menjaga kepentingan strategis Indonesia di kawasan perbatasan. Jangan sampai kelalaian kita dalam menjaga hutan dan lahan berubah menjadi persoalan lintas negara.

J5NEWSROOM.COM berpandangan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja bukan sekadar pelanggaran biasa. Ia dapat menghancurkan ekosistem, mengganggu kesehatan, merusak mata pencaharian masyarakat, menimbulkan kerugian ekonomi dan menciptakan persoalan lintas batas.

Karena itu, penanganannya harus serius. Pemerintah daerah harus memperkuat pencegahan. Aparat keamanan harus memperkuat patroli dan penyelidikan. Masyarakat harus menjadi mata dan telinga pemerintah. Perusahaan harus bertanggung jawab menjaga kawasan yang berada dalam pengelolaannya.

Dan aparat penegak hukum harus berani mengungkap aktor di balik kebakaran apabila terdapat bukti bahwa api sengaja dinyalakan. Kita tidak boleh terus-menerus berada dalam siklus; api muncul – petugas datang – api dipadamkan – kasus selesai – lalu muncul lagi.

Siklus seperti itu tidak menyelesaikan masalah. Yang harus diputus adalah rantai penyebabnya. Jangan tunggu asap sampai ke negeri jiran untuk menyadari bahwa api di halaman sendiri sudah menjadi masalah kawasan.

Kepri harus mampu membuktikan bahwa daerah perbatasan bukan hanya aman untuk investasi dan pariwisata, tetapi juga aman dari ancaman karhutla.

Karena menjaga hutan Kepri berarti menjaga udara, menjaga ekonomi, menjaga hubungan dengan negara tetangga, dan pada akhirnya menjaga kepentingan Indonesia.

Suai?