Kemkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: Nett)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melarang operator seluler menghapus sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan ketika masa aktif paket berakhir.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Surat edaran itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pelanggan. Karena itu, operator tidak diperbolehkan menghanguskan sisa kuota secara sepihak.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Meutya, aturan tersebut diterbitkan untuk memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah dibayarkan.

Kemkomdigi sebelumnya menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait operator yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan putusan MK mengenai perlindungan sisa kuota. “SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” kata Meutya.

Melalui surat edaran tersebut, operator diwajibkan menyediakan sejumlah pilihan bagi pelanggan dalam melindungi sisa kuota.

Pilihan tersebut meliputi akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund. Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lain sepanjang tidak merugikan pelanggan.

Meutya mengatakan, kebijakan tersebut sekaligus mengubah pola layanan telekomunikasi. Pelanggan tidak lagi hanya menerima mekanisme yang ditentukan operator.

“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar dia.

Selain perlindungan terhadap sisa kuota, operator diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan.

Informasi tersebut mencakup harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, masa berakhirnya layanan, serta mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi itu harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami pelanggan.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi sehingga pelanggan dapat dengan mudah mengetahui penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Editor: Alia Safira