
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Komisi I DPR RI mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kebijakan mengenai sisa kuota internet yang tidak lagi hangus setelah masa berlaku paket berakhir.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, Sarifah Ainun Jariyah, menilai kebijakan tersebut tidak cukup hanya dituangkan melalui surat edaran. Menurut dia, diperlukan Peraturan Menteri (Permen) sebagai payung hukum yang lebih kuat.
Sarifah mengapresiasi langkah Komdigi menerbitkan surat edaran sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai kuota internet yang tidak terpakai dan selama ini hangus ketika masa berlaku paket berakhir.
“Kalau saya sebagai anggota Komisi I tentu saja yang pertama mengapresiasi surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Komdigi,” kata Sarifah kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Namun, ia berharap ketentuan tersebut segera diperkuat melalui regulasi yang memiliki landasan hukum lebih jelas. “Harapan saya ke depan demi memperkuat payung hukum terhadap aturan tersebut, sebaiknya dibuat Permen,” ujarnya.
Selain mendorong penerbitan Permen, Sarifah meminta Komdigi segera mengunggah surat edaran mengenai sisa kuota internet tersebut ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Menurut dia, keterbukaan dokumen diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas hak dan ketentuan yang berlaku. “Saya pengennya semoga Komdigi itu segera meng-upload di JDIH, untuk masyarakat dapat mengakses apa saja yang diatur di dalam surat edaran tersebut,” kata Sarifah.
Menurut Sarifah, kejelasan regulasi juga penting untuk mencegah munculnya penafsiran berbeda dalam penerapan kebijakan oleh operator telekomunikasi.
Sarifah juga mengingatkan agar kebijakan mengenai sisa kuota tidak menjadi alasan bagi operator seluler untuk menaikkan harga paket internet.
Ia menilai, manfaat kebijakan tersebut bagi masyarakat akan berkurang apabila masa berlaku kuota diperpanjang atau sisa kuota tidak hangus, tetapi harga paket justru meningkat.
“Jangan sampai nanti terhadap surat edaran ini malah dimanfaatkan untuk hal-hal lain. Misalnya kuotanya akhirnya memang sudah tidak ada batas, tapi nilai kuotanya nanti akan naik,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi konsumen.
Sarifah menilai penerapan kebijakan juga harus disertai pengawasan yang kuat. Pemerintah, kata dia, perlu menyiapkan sanksi bagi operator yang tidak mematuhi ketentuan.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang jelas akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan sekaligus memberikan tindakan apabila terjadi pelanggaran. “Bila ada operator yang bandel, pemerintah harus siapkan sanksi tegas, harus ada pengawasan yang kuat dan tindakan tegas bagi pihak yang melanggar,” kata Sarifah.
Dorongan tersebut disampaikan di tengah respons pemerintah terhadap persoalan kuota internet yang selama ini menjadi perhatian konsumen. Komisi I DPR berharap kebijakan baru tidak hanya memberikan kepastian bagi masyarakat, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara kepentingan konsumen, operator, dan pemerintah.
Editor: Alia Safira
