
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal pembenahan sistem dan tata kelola PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) setelah penanganan perkara. Langkah ini dilakukan untuk menutup celah korupsi dan mencegah praktik serupa terulang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan. Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), KPK melakukan pemetaan risiko, memberikan rekomendasi, serta memantau penerapan perbaikan di lingkungan ASDP.
“Pascapenindakan, kami tidak hanya melihat persoalan dari sisi penegakan hukum, tetapi juga melakukan identifikasi risiko, memberikan rekomendasi perbaikan, serta memantau tindak lanjut perbaikannya,” kata Budi, Kamis, 3 September 2026.
Sejak 2025, KPK memetakan sejumlah area yang dinilai berisiko, meliputi pengadaan kapal baru, pengelolaan armada, serta integrasi manifest penumpang. Pada 2026, KPK memantau tindak lanjut rekomendasi tersebut dan menemukan adanya progres menuju perubahan sistem.
Dalam pengadaan kapal, ASDP menyusun pembaruan regulasi dengan pendampingan BPKP. Sementara untuk pengelolaan armada, ASDP menjalankan Ship Life Cycle Policy, Condition Assessment Program terhadap 160 kapal, serta mengembangkan ASDP Maintenance System (AMS).
Untuk integrasi manifest, KPK mendorong penguatan keterhubungan data antara Ferizy dan Inaportnet. Prosesnya telah memasuki tahap uji coba di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Uban.
KPK juga melakukan peninjauan lapangan pada Agustus 2026 di Ketapang-Banyuwangi, Surabaya, dan Bitung. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan rekomendasi perbaikan benar-benar diterapkan, termasuk dalam pelayanan penumpang, pengelolaan aset, serta angkutan penyeberangan perintis.
Budi menegaskan pembenahan tata kelola menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, sistem yang transparan dan akuntabel diperlukan agar layanan penyeberangan berjalan lebih baik sekaligus menjamin keselamatan masyarakat.
Editor: Alia Safira
