
J5NEWSROOM.COM, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memperkuat koordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penipuan daring (online scam), dan kejahatan transnasional.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan antara Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri dan perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Selasa (20/10/2026).
Dalam pertemuan itu, Suhendri memaparkan bahwa sebagian warga negara Indonesia yang terlibat dalam penipuan daring di luar negeri diduga merupakan korban TPPO. Mereka awalnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, tetapi kemudian mengalami eksploitasi.
Sepanjang 2026, Polda Kepri menangani 36 kasus TPPO dengan 64 tersangka. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga menyelamatkan 143 korban, terdiri dari 96 laki-laki dan 47 perempuan.
Suhendri menjelaskan, modus pemberangkatan pekerja migran ilegal mengalami perubahan. Para pelaku kini memanfaatkan jalur perjalanan wisata untuk memberangkatkan calon pekerja ke luar negeri.
Sebanyak 49 orang telah dipulangkan dari negara tujuan. Sementara itu, upaya penegakan hukum terhadap agen perekrut ilegal terus dilakukan.
Perkembangan tersebut menjadi perhatian karena praktik perekrutan dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dapat menjerat masyarakat ke dalam jaringan perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja di luar negeri.
Karena itu, penanganan TPPO tidak hanya membutuhkan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga upaya mengidentifikasi dan melindungi korban serta mencegah masyarakat terjebak dalam perekrutan ilegal.
Pertemuan tersebut turut membahas mekanisme identifikasi korban dan pelaku, perkembangan penanganan perkara, serta peluang kerja sama dalam pemberantasan kejahatan transnasional.
Perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat yang hadir berasal dari bidang politik, hukum, dan program, termasuk tim Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT) serta Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs (INL).
Kerja sama juga dibahas dalam konteks penanganan perkara yang berkaitan dengan wilayah perairan melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri.
Selain Kapolda Kepri, pertemuan tersebut dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo, Direktur Polairud Polda Kepri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kapolresta Barelang, serta Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang.
Wakapolda Kepri menekankan pentingnya pencegahan melalui koordinasi lintas instansi dan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara legal.
Sementara itu, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa jajarannya terus melakukan pemantauan, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam TPPO.
Penguatan koordinasi dengan mitra internasional diharapkan dapat mendukung penanganan perkara yang melibatkan jaringan lintas negara, sekaligus meningkatkan upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang dan eksploitasi.
Editor: Alia Safira
