Dugaan TPPO, Polisi Amankan Pemilik dan Sejumlah Karyawan Kafe di Tanjunguban

Polisi mengamankan pemilik dan karyawan Cafe Gaul Family di Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepri, Jumat (23/10/2026). (Foto: Harjo/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Bintan – Kepolisian mengamankan pemilik dan sejumlah karyawan Cafe Gaul Family di Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (23/10/2026). Pengamanan tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam kegiatan yang dilakukan personel Polres Bintan itu, sejumlah perempuan yang bekerja di kafe tersebut turut diperiksa. Mereka kemudian diminta mengemasi barang-barang sebelum dibawa ke Mapolres Bintan.

Salah seorang pekerja berinisial DE mengatakan, dirinya bersama beberapa rekan telah bekerja selama beberapa hari untuk membangun bagian depan kafe. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti persoalan yang sedang ditangani polisi.

Menurut DE, informasi yang diterimanya hanya menyebutkan bahwa pemilik kafe dan seorang rekannya telah dibawa oleh petugas kepolisian.

“Apakah karena mempekerjakan anak di bawah umur atau ada kasus lain, kami belum tahu,” ujar DE saat penggeledahan berlangsung.

DE juga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai pembayaran upah dirinya dan rekan-rekannya. Hingga penggeledahan dilakukan, mereka belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penyelesaian gaji tersebut.

Sementara itu, seorang karyawan Cafe Gaul Family lainnya, berinisial RN, menyebutkan terdapat tujuh perempuan yang bekerja di tempat tersebut. Menurut dia, para perempuan itu berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat.

Pantauan di lokasi menunjukkan, tujuh perempuan berusia belasan hingga sekitar 20 tahunan, termasuk seorang perempuan berinisial RE, menjalani pemeriksaan dan penggeledahan oleh personil Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan. Setelah itu, mereka diminta berkemas dan dibawa ke Mapolres Bintan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan, Ipda Randa, yang memimpin penggeledahan, belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai kegiatan kepolisian tersebut.

Ia mengatakan, keterangan resmi mengenai penanganan perkara akan disampaikan oleh Kepala Satreskrim Polres Bintan.

“Untuk informasinya, nanti Kasat Reskrim Polres Bintan yang akan menyampaikan,” kata Randa.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polres Bintan mengenai konstruksi perkara, status hukum pihak-pihak yang diamankan, maupun dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Karena itu, dugaan TPPO dalam kasus tersebut masih memerlukan penjelasan dan konfirmasi lebih lanjut dari kepolisian.

Editor: Agung