
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan perbedaan sikap di kalangan partai politik. PDI Perjuangan menilai putusan tersebut memperkuat desakan agar Gibran mundur, sedangkan Partai Golkar menyebut persoalan itu berpotensi memasuki ranah politik negara.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, polemik dokumen pendidikan Gibran tidak lagi semata-mata berkaitan dengan proses hukum. Menurut dia, putusan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menimbulkan konsekuensi politik yang perlu dicermati secara hati-hati.
“Persoalannya kemudian adalah, dua putusan dari dua Mahkamah, institusi tertinggi hukum kita ini, bukan saja berkonsekuensi pada tindak lanjut atau langkah hukum berikutnya, namun dapat berimplikasi pada keputusan politik yang akan diambil,” kata Doli, Minggu (1/11/2026).
Anggota Komisi II DPR RI itu menilai, polemik yang berkembang terkait dokumen pendidikan Gibran di ranah hukum sudah mendekati tahap akhir. Perkembangan berikutnya, menurut dia, dapat bergeser ke ranah politik.
Doli menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar dinamika politik sehari-hari, melainkan menyangkut kepentingan negara. Meski demikian, Golkar masih menunggu salinan lengkap putusan MA sebelum menentukan sikap lebih lanjut.
“Kami pun tentu masih menunggu putusan MA-nya secara lengkap, yang kemudian akan kami pelajari dan dalami lagi. Karena kita memang harus benar-benar sangat cermat dan hati-hati dalam menghadapi masalah ini,” ujarnya.
Doli mengaku terkejut dengan putusan MA yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah. Ia menilai, putusan itu muncul tidak lama setelah MK mengeluarkan putusan terkait perkara yang menyangkut persyaratan pendidikan Wakil Presiden tersebut.
PDIP Nilai Syarat Konstitusi Perlu Dikaji
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai putusan MA memperkuat argumentasi partainya mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Hasto, ketentuan pendidikan merupakan persoalan mendasar karena berkaitan dengan syarat konstitusional bagi calon pemimpin nasional.
“Nah, sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).
Hasto juga menyinggung Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden sehingga membuka jalan bagi pencalonan Gibran. Ia mengkritik proses yang melatarbelakangi putusan tersebut dan menilai persoalan itu perlu mendapat koreksi politik.
Menurut Hasto, sejumlah kader PDIP telah menyuarakan agar Gibran mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Di antara kader yang disebutnya adalah Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira.
Namun, Hasto mengakui PDIP tidak dapat bergerak sendiri. Dengan 110 kursi di DPR RI atau sekitar 18,97 persen dari total 580 kursi, partai tersebut perlu membangun komunikasi dengan partai politik lain.
Ia menyebut dialog ant partai diperlukan untuk membicarakan langkah politik selanjutnya, termasuk wacana penggunaan hak angket. Hasto berharap partai-partai lain turut mempertimbangkan perkembangan putusan MA tersebut.
Golkar dan PDIP merupakan dua partai dengan jumlah kursi terbesar di DPR RI periode 2024–2029. Golkar memiliki 102 kursi, sedangkan PDIP mengantongi 110 kursi. Secara keseluruhan, keduanya menguasai 212 kursi atau sekitar 36,55 persen dari total kursi DPR.
Perbedaan pandangan juga terlihat dari kelompok pendukung Gibran. Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menilai putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah tidak serta-merta membuat Gibran harus meninggalkan jabatannya sebagai Wakil Presiden.
“Enggaklah (mundur dari jabatannya). Itu kan cuma suket, surat keterangan tidak bisa diterima,” kata Budi Arie saat mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo bertemu relawan Gibran di Gedung Wanita, Manahan, Banjarsari, Sabtu (31/10/2026).
Mantan Menteri Koperasi itu memandang persoalan tersebut berada dalam ranah administrasi negara, bukan persoalan pemilu. Meski demikian, ia menyatakan menghormati putusan lembaga peradilan yang berwenang.
Sikap serupa disampaikan Ketua Umum Militan Gibran 08 Andi Azwan. Ia menilai putusan MA tidak otomatis memengaruhi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Andi merujuk ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU yang menurut dia mengatur persyaratan bagi lulusan luar negeri. Ia juga menyinggung putusan MK yang telah berkekuatan hukum tetap terkait permohonan yang meminta Gibran didiskualifikasi.
Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan bahwa putusan MA tidak hanya memunculkan perdebatan mengenai dokumen pendidikan, tetapi juga membuka ruang perbedaan tafsir mengenai implikasi hukum dan politiknya.
Hingga kini, Golkar menyatakan masih akan mempelajari salinan lengkap putusan MA. Sementara itu, PDIP mendorong dialog dengan partai-partai lain untuk membicarakan respons politik terhadap perkembangan tersebut.
Editor: Agung
