
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap personel yang terlibat dalam penggeledahan.
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Selain Kapolres Sukoharjo, Polri mencopot tiga personel lainnya yang terkait dengan perkara tersebut. Mereka adalah Iptu AS selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo, Ipda FA selaku Kepala Unit Pidana Umum, dan Ipda RAP selaku Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Keempat personel tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penggeledahan.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel, yaitu AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA,” ujar Trunoyudo.
Kapolres Boyolali Gantikan Andika Dharma Sena
Seiring dengan pencopotan tersebut, Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026 tentang mutasi jabatan.
Dalam surat telegram itu, AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali dimutasi menjadi Kapolres Sukoharjo.
Sementara itu, AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, dimutasi menjadi Kapolres Boyolali.
Sebelumnya, polisi menggeledah Ponpes Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (27/10/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada September 2026.
Dalam perkara itu, polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial S. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kemudian mencari seorang lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Namun, pelaksanaan penggeledahan menuai sorotan setelah muncul dugaan intimidasi terhadap 12 santriwati dan empat ustazah oleh aparat yang mendatangi pondok pesantren pada dini hari.
Polemik tersebut kemudian memicu pemeriksaan terhadap personel kepolisian yang terlibat. Polri kini memproses dugaan pelanggaran kode etik terhadap empat personel tersebut.
Editor: Agung
