Prabowo Berhentikan Listyo Sigit Prabowo dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada Rabu (4/11/2026).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan pemberhentian itu diambil langsung oleh Presiden pada Rabu pagi. Untuk sementara, jabatan Kepala Staf Kepresidenan akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani Keppres terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Sebagai pengisi jabatan sementara, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Kesekretariatan Kepresidenan. Penunjukan tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan tugas tetap berjalan setelah pemberhentian Listyo.

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga menjelaskan arahan Presiden mengenai penanganan sejumlah persoalan yang melibatkan perwira tinggi kepolisian.

Menurut Prasetyo, Presiden telah meminta Kapolri memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara objektif dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Presiden juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses tersebut. Prasetyo mengatakan, tidak boleh ada informasi maupun fakta yang disembunyikan dalam penanganan perkara.

Arahan itu disampaikan sebagai respons atas pertanyaan mengenai penanganan kasus yang turut melibatkan sejumlah jenderal kepolisian.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Agung