Istana Sebut Dugaan Penyadapan Kepala Negara Berpotensi Mengarah ke Makar

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius yang berpotensi mengarah pada tindakan makar. Pemerintah memandang kasus tersebut tidak sekadar sebagai pelanggaran hukum biasa, mengingat adanya potensi ancaman terhadap keselamatan pimpinan negara dan kepentingan nasional.

Prasetyo mengatakan, dugaan penyadapan tersebut perlu ditangani secara serius, terutama karena diduga disertai penghilangan barang bukti elektronik serta akses ilegal terhadap informasi yang dilindungi undang-undang.

Ia menjelaskan, perkara ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan informasi yang berkaitan langsung dengan Kepala Negara dan sejumlah pejabat tinggi pemerintahan. Prasetyo menyampaikan hal tersebut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurut Prasetyo, informasi yang dimiliki atau berkaitan dengan pimpinan negara berpotensi mengandung data sensitif. Apabila informasi tersebut jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab atau disalahgunakan, dampaknya dapat mengancam kepentingan hingga kedaulatan bangsa dan negara.

Prasetyo mengaku belum mengetahui secara pasti motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Meski demikian, pemerintah menilai persoalan ini tidak boleh dianggap remeh karena berkaitan dengan aspek keamanan negara serta perlindungan terhadap pimpinan nasional.

Di tengah penanganan kasus tersebut, Prasetyo memastikan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri. Koordinasi dilakukan untuk menjamin agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berlangsung normal dan tidak terdampak oleh proses penanganan perkara.

Selain itu, pemerintah juga berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penyadapan pada dasarnya memiliki aturan dan mekanisme hukum tersendiri. Karena itu, masyarakat tidak perlu merasa khawatir terhadap tindakan penyadapan yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Prasetyo menegaskan, persoalan yang tengah disorot pemerintah merupakan dugaan tindakan oleh oknum tertentu yang dinilai telah melampaui batas hukum.

Ia bahkan menyebut dugaan perbuatan tersebut berpotensi masuk kategori tindakan yang mengarah pada makar karena dapat membahayakan kepentingan negara sekaligus keselamatan para pemimpinnya.

Editor: Agung