KPK Usut Dugaan Penyimpangan Cukai PT Djarum, Kerugian Negara Berpotensi Triliunan Rupiah

Karyawan PT Djarum sedang bekerja. (Foto: Instagram ptdjarumofficial)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyimpangan tata kelola pembayaran cukai rokok yang melibatkan PT Djarum. Praktik tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun dan berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyimpangan diduga dilakukan dengan mengatur besaran pembayaran cukai sehingga kewajiban yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.

“Yang pasti modus yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut berkaitan dengan tata kelola cukai. Jadi yang seharusnya dibayar sekian misalnya, tetapi kemudian dilakukan pengaturan, sehingga pembayarannya tidak sesuai dengan semestinya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Menurut Budi, penyidik masih mendalami mekanisme dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. KPK juga menelusuri kemungkinan penyimpangan yang telah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya.

Karena itu, penyidikan perkara tersebut tidak hanya berfokus pada kejadian dalam waktu dekat, tetapi juga mencakup dugaan praktik pada periode sebelumnya.

“Praktik-praktik ini juga diduga sudah dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya. Sehingga tempus penyidikan perkara ini juga ditarik mundur ke beberapa tahun ke belakang,” ujar Budi.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara terperinci rentang waktu dugaan penyimpangan tersebut karena penyidikan masih berada pada tahap awal.

Untuk mengumpulkan bukti, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Kudus, Jawa Tengah. Lokasi tersebut meliputi kantor Bea Cukai Kudus, kantor PT Djarum, serta enam perusahaan yang diduga memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan rokok tersebut.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti masih ditelaah untuk memperjelas konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

Budi mengatakan, penyidik telah mengidentifikasi enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum. Namun, KPK masih membuka kemungkinan adanya perusahaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Terbuka peluang jika nanti ada perusahaan-perusahaan lain yang juga diduga terkait atau berafiliasi dengan PT Djarum dan ada kebutuhan untuk dilakukan penggeledahan,” katanya.

Terkait belum dilakukannya penggeledahan di kantor pusat PT Djarum di Jalan KS Tubun, Jakarta, Budi menjelaskan bahwa penentuan lokasi penggeledahan sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan penyidikan.

Penyidik, kata dia, telah melakukan pemantauan awal untuk menentukan lokasi yang diduga menyimpan bukti-bukti penting.

KPK juga tidak menutup kemungkinan menggeledah lokasi lain, termasuk kantor pusat perusahaan, apabila ditemukan kebutuhan untuk memperkuat pembuktian.

Budi menambahkan, hingga saat ini penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam perkara dugaan penyimpangan cukai tersebut.

Penyidikan dugaan penyimpangan cukai PT Djarum merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada awal Oktober 2026. Pengembangan perkara tersebut berasal dari penanganan kasus pokok yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) serta pengembangan penyidikan melalui metode *case building*.

Dalam perkara pokok, KPK mengusut dua kluster dugaan tindak pidana, yakni suap terkait importasi barang serta penerimaan uang lain atau gratifikasi yang diduga berkaitan dengan proses kepabeanan dan cukai.

Salah satu pengembangan perkara menetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka. Ia ditahan pada 26 Agustus 2026 saat menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Gatot diduga menerima uang Rp 3,25 miliar dari total setoran Rp 61,9 miliar yang diberikan pemilik Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai. Pemberian tersebut diduga berlangsung pada Juli 2025 hingga Januari 2026.

Dalam pengembangan penyidikan lainnya, KPK juga menetapkan mantan pejabat DJBC Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka pada September 2026. Ia diduga menerima aliran uang sebesar Rp 30 miliar dari John Field melalui ajudannya bernama Alex.

KPK kini terus mendalami keterkaitan dugaan penyimpangan tata kelola cukai dengan perkara korupsi di lingkungan Bea dan Cukai. Pengusutan tersebut diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan potensi kerugian keuangan negara dapat dihitung secara menyeluruh.

Editor: Agung