Ketika Penjaga Negara Menyadap Presidennya

Pemerhati masalah sosial-politik alumni Ponpes TMI Al Amien Prenduan Sumenep Madura, Maulana. (Foto: J5NEWSROOM.COM)

Oleh Maulana

J5NEWSROOM.COM – Ancaman terbesar bagi demokrasi terkadang bukan datang dari orang yang menyerang negara dari luar, melainkan dari orang-orang yang menggunakan perangkat negara untuk melindungi kekuasaan atau kepentingan mereka sendiri.

Presiden Prabowo sekarang menghadapi sebuah ujian yang tidak sederhana. Salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pejabat kabinetnya sendiri: Listyo Sigit, Kepala Kantor Kepresidenan, sekaligus mantan Kapolri yang pernah menjadi bagian dari lingkaran kekuasaan pendahulunya, Jokowi.

Ada sebuah ironi yang sulit dicerna akal sehat dalam peristiwa politik Indonesia hari ini. Presiden Republik Indonesia, orang yang secara konstitusional memegang kekuasaan pemerintahan, justru disebut menjadi salah satu korban dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan orang-orang dari lingkungan institusi kepolisian.

Bukan hanya dirinya. Pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar sasaran.

Pada Selasa malam, 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, dan penghapusan data elektronik. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Dua perwira tinggi Polri lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut keterangan Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Bahkan, pada Oktober 2026, diduga ada perintah penghapusan file hasil penyadapan.

Kita harus berhati-hati: penetapan tersangka bukan putusan bersalah. Namun, bobot persoalannya tidak boleh dikecilkan. Sebab, ini bukan sekadar perkara kriminal yang kebetulan melibatkan seorang pejabat tinggi.

Ada tiga hal yang membuat kasus ini menjadi sangat serius: siapa yang diduga terlibat, siapa saja yang menjadi sasaran, dan kapan perkara ini muncul.

Untuk memahami dimensinya, saya justru teringat sebuah film klasik fenomenal tentang skandal politik Amerika: All the President’s Men.

1. Watergate: Kejahatan kecil yang membuka pintu Gedung Putih

Film yang dirilis pada 1976 itu mengisahkan investigasi dua wartawan The Washington Post, Bob Woodward dan Carl Bernstein, terhadap skandal Watergate yang mengguncang pemerintahan Presiden Richard Nixon.

Pada 17 Juni 1972, lima orang ditangkap setelah membobol kantor Partai Demokrat di kompleks Watergate, Washington. Awalnya, peristiwa itu tampak seperti tindak kriminal biasa. Namun, Woodward menemukan sesuatu yang ganjil. Para pelaku memiliki perangkat penyadapan, latar belakang intelijen, dan akses kepada jaringan kekuasaan yang jauh lebih besar.

Bersama Bernstein, Woodward kemudian menelusuri hubungan para pelaku dengan Committee to Re-elect the President (CREEP), komite kampanye pemilihan kembali Nixon. Mereka menemukan aliran dana yang menghubungkan operasi tersebut dengan lingkaran kekuasaan Gedung Putih.

Ada ungkapan yang kemudian melegenda dalam sejarah jurnalisme investigatif: Follow the money.

Ikuti uangnya.

Namun, Watergate bukan hanya cerita tentang uang. Ia adalah cerita tentang bagaimana perangkat kekuasaan dapat digunakan untuk kepentingan politik, bagaimana kejahatan dilindungi oleh jaringan yang lebih besar, dan bagaimana institusi negara dapat diseret menjadi instrumen untuk menghambat pengungkapan kebenaran.

Woodward memiliki sumber rahasia yang dijuluki Deep Throat. Sumber tersebut memberikan petunjuk bahwa perkara Watergate jauh lebih besar daripada pembobolan kantor partai. Ada operasi rahasia, jaringan intelijen, dan upaya menutup-nutupi keterlibatan orang-orang di sekitar presiden.

Sementara itu, editor eksekutif The Washington Post, Ben Bradlee, tidak serta-merta menelan setiap informasi. Ia menuntut verifikasi independen.

Film itu berakhir ketika Nixon dilantik untuk masa jabatan keduanya pada 20 Januari 1973. Penonton mengetahui bahwa di balik upacara kemenangan tersebut sedang tumbuh krisis konstitusional yang pada akhirnya memaksanya mengundurkan diri pada 9 Agustus 1974.

Nixon tidak jatuh hanya karena dua wartawan menulis berita. Pengungkapan Watergate melibatkan investigasi pers, FBI, komite khusus Senat, jaksa independen, proses pengadilan, dan keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat mengenai rekaman Gedung Putih.

Pelajaran terpentingnya: demokrasi tidak cukup hanya memiliki pemilihan umum. Demokrasi juga membutuhkan institusi yang mampu mengawasi kekuasaan, termasuk kekuasaan presiden.

2. Listyo Sigit: Bukan sekadar seorang mantan Kapolri

Di sinilah kasus Indonesia memiliki dimensi politik yang perlu dibedah lebih jauh.

Nama Listyo Sigit Prabowo bukan nama biasa dalam perjalanan kekuasaan Indonesia selama satu dekade terakhir.

Kita perlu melihat lintasan kariernya.

Ketika Jokowi menjadi Wali Kota Solo, Listyo Sigit menjabat Kapolresta Solo. Setelah Jokowi menjadi Presiden pada 2014, Listyo Sigit ditarik menjadi ajudan Presiden. Pada 27 Januari 2021, Jokowi melantiknya sebagai Kapolri setelah mengusulkannya sebagai calon tunggal kepada DPR.

Ini bukan hubungan yang baru terbangun setelah keduanya berada di Jakarta. Ada sejarah kedekatan sejak Solo, berlanjut ke Istana, kemudian mencapai puncak dalam struktur kepolisian nasional.

Kedekatan tersebut bukan rahasia. Bahkan, ketika pencalonannya sebagai Kapolri berlangsung, sejumlah pengamat kepolisian telah menyoroti faktor kedekatannya dengan Jokowi.

Listyo kemudian memimpin Polri pada sebagian besar masa pemerintahan kedua Jokowi dan tetap menjabat ketika terjadi pergantian presiden kepada Prabowo.

Dengan demikian, pengaruh institusional dan politiknya tidak dapat dibaca hanya melalui lamanya seseorang menduduki kursi Kapolri. Ia harus dibaca melalui jaringan hubungan, pengalaman berada di pusat kekuasaan, dan posisi strategis yang pernah dipegangnya.

Bahkan, dalam percakapan politik, Listyo kerap ditempatkan sebagai salah satu Kapolri dengan pengaruh paling panjang dalam orbit kekuasaan Jokowi. Ada kesan bahwa pengaruhnya melampaui satu periode pemerintahan, bahkan ikut melintasi pergantian presiden.

Tentu, istilah Kapolri terkuat atau paling berpengaruh merupakan penilaian politik, bukan kategori resmi. Namun, perjalanan karirnya memberi alasan mengapa publik perlu memperhatikan dimensi tersebut.

Sekarang, orang yang pernah berada begitu dekat dengan pusat kekuasaan Jokowi itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang salah satu korbannya adalah Presiden Prabowo.

Ini bukan bukti bahwa hubungan politik masa lalu menjadi penyebab tindak pidana. Namun, fakta tersebut membuat penyelidikan memiliki dimensi pertanggungjawaban kekuasaan yang lebih luas.

 Pertanyaannya bukan hanya apa yang dilakukan Listyo, melainkan juga apakah ada jaringan kewenangan, pengaruh, atau kepentingan yang lebih luas di balik dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan tersebut.

Jangan sampai penyidikan berhenti pada orang-orang yang kebetulan namanya muncul di konferensi pers.

3. Putusan MA tentang Gibran: Sebuah konteks politik yang tidak boleh diabaikan

Ada peristiwa lain yang membuat situasi ini semakin menarik.

Hanya empat hari sebelum pengumuman tersangka kasus penyadapan, tepatnya 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Subhan Palal melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026.

MA membatalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut memiliki konteks yang lebih panjang.

Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan SMA atau sederajat.

Namun, MK tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden karena yang bersangkutan telah dilantik dan tahapan Pilpres 2024 telah berakhir.

Kemudian MA melalui jalur peradilan tata usaha negara mengabulkan gugatan mengenai surat penyetaraan tersebut.

Dengan demikian, ada dua proses peradilan berbeda yang menghasilkan perkembangan penting mengenai persoalan dokumen pendidikan Gibran. Keduanya harus dibaca sesuai kewenangan dan amar putusan masing-masing, bukan dicampuradukkan.

Mengapa perkara ini relevan dengan kasus Listyo Sigit?

Karena Gibran adalah putra Jokowi, sementara Listyo merupakan figur yang perjalanan kariernya memiliki hubungan historis sangat dekat dengan Jokowi.

Sekali lagi, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa perkara penyadapan berhubungan dengan perkara ijazah Gibran. Tidak ada pula dasar untuk menyimpulkan bahwa Listyo terlibat dalam persoalan dokumen pendidikan tersebut.

Tetapi secara politik, kedua peristiwa itu mempertemukan dua persoalan besar: pertanggungjawaban kekuasaan masa lalu dan kemampuan pemerintahan sekarang untuk memastikan bahwa tidak ada warisan pengaruh yang berada di luar jangkauan hukum.

Putusan MA menunjukkan bahwa perkara yang menyangkut dokumen pejabat tinggi negara dapat terus diperiksa melalui jalur hukum, bahkan setelah yang bersangkutan menduduki jabatan politik.

Sementara itu, kasus penyadapan memperlihatkan bahwa orang yang pernah menduduki posisi strategis dalam pemerintahan sebelumnya pun dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana.

Keduanya memberikan satu pelajaran konstitusional: jabatan politik tidak boleh menjadi tempat berlindung dari pemeriksaan hukum.

4. LIMS: Ketika alat yang sah diduga menjadi alat penyalahgunaan

Ada satu istilah dalam perkara ini yang harus menjadi pusat perhatian publik: Lawful Interception Management System atau LIMS.

Kata lawful berarti sah menurut hukum. Penyadapan bukan dengan sendirinya tindakan ilegal. Dalam keadaan tertentu, penyadapan merupakan instrumen penting untuk mengungkap kejahatan, membongkar jaringan terorisme, dan melindungi keamanan negara.

Namun, justru karena daya jangkaunya sangat besar, penyadapan harus tunduk pada batas hukum, prosedur, otorisasi, tujuan, dan pengawasan.

Jika nomor telepon dapat dimasukkan ke dalam sistem tanpa verifikasi, tanpa dasar penegakan hukum, dan tanpa prosedur yang semestinya, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi.

Kita sedang berbicara tentang kemungkinan pembajakan kewenangan negara.

Lebih serius lagi, dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026 menimbulkan pertanyaan mendasar. Apakah penghapusan itu sekadar tindakan teknis, atau merupakan bagian dari upaya menghilangkan bukti?

Jika yang kedua terbukti, perkara ini tidak berhenti pada penyadapan ilegal. Ada dugaan tindak pidana lanjutan berupa penghilangan jejak elektronik yang justru dapat mengungkap siapa memerintahkan apa, kapan perintah diberikan, siapa yang menjalankan, dan siapa yang menerima hasilnya.

Penyidik tidak boleh hanya mengejar orang yang menekan tombol. Mereka harus menemukan siapa yang merancang, siapa yang memberikan perintah, siapa yang mendapatkan manfaat, dan siapa yang berusaha menghapus jejak.

5. Yang disadap bukan hanya Presiden

Menurut keterangan Bareskrim, sasaran dugaan penyadapan tidak terbatas pada Presiden Prabowo. Ada pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.

Daftar ini menarik karena mencakup hampir seluruh unsur yang dapat membentuk, mengawasi, mengkritik, atau memengaruhi kekuasaan.

Jika dugaan tersebut terbukti, kita harus bertanya: untuk kepentingan siapa jaringan pengawasan itu dibangun?

Apakah ada kepentingan politik? Kepentingan ekonomi? Pemetaan lawan? Pengendalian komunikasi? Atau pengumpulan informasi yang dapat digunakan sebagai alat tawar-menawar?

Pertanyaan itu belum boleh dijawab dengan spekulasi. Namun, penyidik wajib menjawabnya melalui bukti.

Dalam ilmu politik, fenomena semacam ini dapat dibaca melalui konsep surveillance state , yakni negara yang memiliki kemampuan pengawasan sangat besar terhadap warganya. Dalam bentuk paling berbahaya, kemampuan tersebut berubah dari instrumen perlindungan menjadi instrumen pengendalian.

Michel Foucault, melalui gagasan panoptisisme, menjelaskan bagaimana kemungkinan seseorang terus-menerus diawasi dapat membuat orang mengendalikan perilakunya sendiri.

Bayangkan jika mekanisme semacam itu bekerja dalam kehidupan politik Indonesia.

Wartawan berpikir dua kali sebelum menghubungi narasumber. Pengusaha berhati-hati berbicara dengan pejabat. Tokoh politik menghindari percakapan tertentu. Aktivis membatasi komunikasi.

Tidak perlu ada larangan berbicara secara resmi. Cukup dengan membuat semua orang merasa mungkin sedang diawasi.

Negara hukum berubah menjadi negara ketakutan.

6. Siapa yang mengawasi para pengawas?

Dalam teori tata kelola, persoalan ini dikenal sebagai principal-agent problem. Rakyat memberikan mandat kepada negara untuk melindungi mereka. Negara memberikan kewenangan kepada aparat untuk menjalankan mandat tersebut.

Namun, aparat yang diberi kewenangan memiliki informasi, kemampuan teknis, dan ruang operasional yang tidak dimiliki oleh pemberi mandat.

Ketika mekanisme pengawasan lemah, agen dapat menggunakan kewenangan bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan untuk kepentingannya sendiri.

Itulah sebabnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum tidak boleh hanya mengandalkan disiplin internal.

Ada satu fakta yang patut diperhatikan: kasus ini disebut terungkap setelah seorang anggota polisi melaporkannya pada 30 Oktober 2026.

Jika benar demikian, kita patut bertanya apakah selama ini mekanisme pengawasan internal tidak mampu mendeteksi penyimpangan tersebut, atau ada orang-orang di dalam institusi yang mengetahui tetapi memilih diam.

Anggota polisi yang berani melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan harus mendapatkan perlindungan.

Jangan sampai orang yang membuka pintu bagi pengungkapan kejahatan justru dikorbankan oleh sistem yang seharusnya ia bantu bersihkan.

7. Jangan berhenti pada tiga tersangka

Kita perlu mengingat pelajaran terpenting Watergate.

Penyelidikan tidak berhenti pada lima orang yang tertangkap membobol kantor Partai Demokrat. Wartawan, penyidik, dan lembaga pengawas terus menelusuri hubungan mereka dengan sumber dana, jaringan politik, serta pusat kekuasaan yang diduga mengatur operasi tersebut.

Indonesia harus berani melakukan hal serupa.

Jangan berhenti pada tiga nama yang diumumkan sebagai tersangka. Jangan puas dengan penyitaan perangkat elektronik. Jangan pula menganggap perkara selesai ketika seseorang mengakui telah menjalankan perintah.

Yang harus dibuka adalah seluruh rantai komando dan aliran informasi.

Siapa yang mengusulkan nomor-nomor telepon untuk dimasukkan ke LIMS? Siapa yang menyetujui? Siapa yang memiliki akses administrator? Siapa yang membaca hasil penyadapan? Apakah hasilnya pernah disampaikan kepada pihak di luar proses penegakan hukum? Apakah ada kepentingan politik atau bisnis yang memperoleh keuntungan? Siapa yang memerintahkan penghapusan file?

Audit sistem, log akses, metadata, komunikasi perintah, dan jejak penghapusan harus diperiksa secara independen. Barang bukti elektronik wajib dijaga rantai penguasaannya agar tidak berubah, hilang, atau dimanipulasi.

DPR juga harus menjalankan fungsi pengawasan tanpa mengintervensi proses pidana. Mekanisme otorisasi, pencatatan, penyimpanan, penghapusan, dan pertanggungjawaban penggunaan teknologi penyadapan perlu diperiksa.

Pers memiliki pekerjaan yang tidak kalah penting. Bukan mengadili tersangka melalui pemberitaan, melainkan menguji setiap klaim, menelusuri dokumen, mencari sumber independen, dan mengawasi agar perkara tidak menguap ketika perhatian publik mulai beralih.

8. Ujian bagi Prabowo: Memutus rantai pengaruh masa lalu

Inilah dimensi politik yang menurut saya paling penting.

Prabowo sekarang menghadapi sebuah ujian yang tidak sederhana. Salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pejabat kabinetnya sendiri: Listyo Sigit, Kepala Kantor Kepresidenan, sekaligus mantan Kapolri yang pernah menjadi bagian dari lingkaran kekuasaan pendahulunya, Jokowi.

Apakah pemerintahan baru benar-benar mampu memastikan bahwa pergantian presiden juga berarti pergantian standar akuntabilitas?

Pergantian presiden tidak otomatis menghapus jaringan pengaruh yang terbentuk selama pemerintahan sebelumnya. Orang-orang, hubungan kelembagaan, akses informasi, dan kepentingan dapat bertahan lebih lama daripada masa jabatan seorang presiden.

Namun, kita juga tidak boleh menganggap setiap pejabat yang berasal dari pemerintahan sebelumnya sebagai ancaman. Yang harus diuji adalah tindakan, kewenangan, bukti, dan pertanggungjawaban individualnya.

Jika Presiden Prabowo ingin membuktikan bahwa pemerintahannya berdiri di atas prinsip supremasi hukum, ia harus memastikan bahwa proses perkara ini tidak berhenti karena menyentuh orang-orang yang pernah dekat dengan pusat kekuasaan.

Dan jika benar dirinya menjadi korban penyadapan ilegal, ia tidak cukup hanya menjadi korban yang menuntut perlindungan. Ia harus memastikan bahwa pengungkapan perkara ini juga memberikan perlindungan kepada wartawan, aktivis, pengusaha, tokoh politik, dan seluruh warga negara.

Jangan sampai perlindungan terhadap Presiden justru lebih kuat daripada perlindungan terhadap rakyat.

Penutup: Kekuasaan boleh berganti, tetapi hukum tidak boleh bergantung pada siapa yang berkuasa

Saya tidak sedang mengatakan bahwa Indonesia telah mengalami Watergate dalam pengertian yang sama persis. Konteks hukum, politik, dan kelembagaan kedua negara berbeda.

Namun, ada kemiripan yang tidak boleh diabaikan: dugaan penggunaan perangkat pengawasan untuk tujuan yang tidak sah, kemungkinan keterlibatan orang-orang di lingkungan kekuasaan, dan dugaan upaya menghilangkan jejak.

Sementara itu, putusan MA mengenai dokumen penyetaraan Gibran dan perkara penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit hadir dalam rentang waktu yang sangat berdekatan. Keduanya bukan satu perkara, tetapi sama-sama mengingatkan bahwa persoalan kekuasaan masa lalu belum tentu selesai hanya karena pemerintahan telah berganti.

Ada satu adegan penting dalam All the President’s Men: Ben Bradlee tidak puas hanya dengan mengetahui bahwa ada sesuatu yang salah. Ia ingin tahu seberapa jauh kesalahan itu menjalar dan siapa yang berada di belakangnya.

Itulah standar yang harus dimiliki Indonesia.

Kita tidak membutuhkan sekadar konferensi pers, pengumuman tiga tersangka, atau slogan bersih ke dalam. Kita membutuhkan pembuktian yang dapat diuji, proses hukum yang independen, dan keberanian mengungkap siapa pun yang terlibat, setinggi apapun jabatan dan pangkatnya.

Sebab, persoalan ini bukan semata-mata kehormatan seorang presiden atau nama baik Polri. Ini menyangkut keselamatan demokrasi.

Ada satu pertanyaan yang akhirnya harus dijawab oleh negara: jika orang-orang yang diberi kewenangan menjaga hukum ternyata dapat menggunakan perangkat negara untuk mengawasi siapa saja, lalu kepada siapa rakyat harus meminta perlindungan?

Dan ada pertanyaan kedua yang tidak kalah penting: apakah pergantian presiden benar-benar berarti pergantian kekuasaan, atau hanya pergantian orang di puncak sementara jaringan pengaruh lama tetap bekerja?

Jangan sampai Indonesia memiliki All the President’s Men versi sendiri, tetapi tidak memiliki Woodward dan Bernstein yang berani, Ben Bradlee yang teguh, lembaga pengawas yang independen, dan sistem peradilan yang sanggup membawa kebenaran sampai ke pintu kekuasaan.

Demokrasi tidak mati hanya ketika seorang presiden digulingkan. Demokrasi juga bisa mati perlahan ketika semua orang diawasi, tidak seorang pun berani bicara, dan mereka yang mengendalikan alat pengawasan merasa tidak perlu diawasi.

Kekuasaan boleh berganti. Orang-orang di lingkaran kekuasaan boleh berganti. Tetapi hukum tidak boleh berganti standar hanya karena orang yang diperiksa pernah menjadi orang dekat presiden.

Palembang, 3 November 2026

Penulis adalah pemerhati masalah sosial-politik alumni Ponpes TMI Al Amien Prenduan Sumenep Madura