J5NEWSROOM.COM, Batam – Pengadilan Agama Kelas 1A Batam mencatat, sepanjang tahun 2022 ada 2.046 kasus perceraian di Kota Batam. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan kasus tahun 2021 yakni berjumlah 2.015 kasus.
Melihat fakta tingginya angka perceraian di Kota Batam itu, anggota DPRD Provinsi Kepri, Taba Iskandar melihat perlunya dilakukan reformasi dan restrukturisasi BP4 (Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) Kota Batam.
Demikian ungkap Taba Iskandar kepada J5NEWSROOM.COM, Rabu (15/3/2023). Apalagi, saat ini angka perceraian di Kota Batam tertinggi nomor tiga di Indonesia.
“Perlu ada reformasi dan restrukturisasi BP4 Kota Batam. Karena angka perceraian yang tinggi tahun 2021 lalu adalah bukti kuat, perlunya dilakukan kajian lebih serius mengenai efektivitas, kinerja dan peran BP4 Kota Batam dalam menekan angka perceraian,” ujarnya.
Dengan jumlah penyuluh mencapai 100 orang, lanjut mantan Ketua DPRD Kota Batam itu, seharusnya BP4 Kota Batam bisa berperan lebih besar dalam menekan angka perceraian di Kota Batam.
“Kalau BP4 berperan maksimal, setidaknya angka perceraian itu bisa ditekan sampai di bawah seribu kasus, tidak seperti sekarang ini,” tegas mantan Ketua DPRD Kota Batam itu lagi.
BP4 Kota Batam harus diisi oleh orang-orang yang memang ahli dari berbagai latar belakang. Mulai dari ahli agama, psikolog sampai dengan pihak Bimbingan Masyarakat (Binmas) kepolisian.
Editor: Saibansah