Gegara Menulis Berita Judi Marak, Wartawan Manado Post Digelandang Polisi di Depan Anak Istri

Berita soal judi yang ditulis terbit di Manado Post. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Manado – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Sulawesi Utara, Fernando Yusi Adam mengecam aksi oknum anggota Polres Tomohon yang melakukan penjemputan paksa terhadap wartawan Koran Harian Manado Post, Julius Laatung (JL), Sabtu (29/10/2022) lalu.

Demikian keterangan pers yang dikirim Pjs Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba kepada Majalah Siber Indonesia, J5NEWSROOM.COM, Senin (31/10/2022). Tindakan ini bukti ketidakcermatan oknum Polres Tomohon dalam bertindak dan menilai sebuah masalah.

“Ini tidak hanya semata-mata soal profesi wartawan yang dilecehkan tapi sudah menyangkut harkat dan martabat seorang wartawan dalam menjankan tugas jurnalistiknya. Jadi jika oknum kapolres ini tidak ditindak, akan ada lagi kasus yang sama yang merendahkan dan melecehkan profesi sebagai wartawan,”
tegas Fernando yang juga meminta Kapolda Polda Sulut menindak dan mencopot Kapolres Kota Tomohon dari jabatannya.

Dijelaskan Nando, sapaan akrab Fernando, berdasarkan Pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, disebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh undang-undang atas karyanya.

“Selama wartawan menjalani profesinya secara benar tidak dapat dipidanakan atas karyanya. Belum lagi MOU antara Kapolri dan Dewan Pers, di Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon, yang disaksikan Presiden RI Joko Widodo, isinya antara lain kemerdekaan pers dilindungi sesuai Undang -Undang no 40 tahun 1999 tentang pers. Jadi, siapapun yang merasa dirugikan akibat sebuah pemberitaan termasuk institusi Polres Tomohon seharusnya menempuh cara-cara yang elegan termasuk melakukan klarifikasi dan hak jawab,” papar Pemred media siber, Barometersulut.com itu.

Ditambahkanya juga, Polisi seharusnya tidak boleh memaksa wartawan untuk membocorkan sumber berita, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam hal hak tolak dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi; Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Atas tindakan penjemputan paksa yang dilakukan oleh anggota Polres Tomohon, PJS Sulut mengecam keras serta meminta Propam Polda Sulut untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres yang terlibat dalam aksi yang tidak terpuji itu.  

Diduga aksi penjemputan tersebut terkait pemberitaan di Koran Harian Manado Post terbitan Rabu (18/10/2022) dengan judul berita, ‘Togel Diduga Kembali ‘Subur’ di Wilhum Polres Tomohon’.

Lebih miris lagi, saat dijemput paksa anggota PWI Sulut itu, langsung digiring ke Mapolres Tomohon dan dilakukan pemeriksaan di ruang reskrim Polres.

Menanggapi kasus ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tomohon mendesak Polda Sulawesi Utara agar segera mencopot Kapolres Tomohon atas penjemputan paksa wartawan Manado Post Biro Tomohon, Juliun Laatung.

Ketua PWI Tomohon, John Paransi menyayangkan penjemputan paksa karena wartawan memberitakan peristiwa perjudian yang tengah digalakkan untuk diberantas.

John menilai penjemputan itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan. “Sama sekali tidak sesuai prosedur,” katanya dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (30/10/2022).

Ia menegaskan PWI Tomohon mengecam tindakan Polres Tomohon yang mengintervensi tugas wartawan. “Sikap PWI Tomohon tegas, meminta kepada Kapolda Sulut untuk mencopot Kapolres Tomohon,” ujarnya.

Senada dengan PWI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado juga mengecam tindakan polisi yang bertugas di Polres Tomohon, yang melakukan penjemputan terhadap Julius Laatung itu.

Apalagi, Julius dijemput di hadapan istri dan anaknya. AJI Manado menilai aksi polisi yang bertugas di Polres Tomohon tersebut mencoreng MoU antara Dewan Pers dan Polri yang memiliki lingkup terkait perlindungan kemerdekaan pers.

“AJI Manado mengecam segala tindakan yang mengancam kebebasan pers,” kata Ketua AJI Manado, Fransiskus Marcelino Talokon, Minggu (30/10/2022).

Fransiskus mengatakan, aksi polisi yang menjemput wartawan dengan dalil apapun jika berkaitan dengan berita adalah hal yang tak bisa dibenarkan.

Apalagi menurut Fransiskus, alih-alih menggunakan hak jawab terkait dengan berita itu, pihak Polres Tomohon malah langsung memanggil wartawan yang menulis berita.

1