Berniat Balikkan Uang Korupsi, Jaksa Tunda Sidang Kasus SIMRS BP Batam

Dua tersangka kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam. (Foto: Paskalis/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Sidang tuntutan kasus dugaan Korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam, atas terdakwa Priyono Al Priyanto (PAP) dan Rudi Martono (RM) yang sedianya digelar hari ini, Selasa (11/4/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, ditunda.

“Sejatinya, hari ini kedua terdakwa yakni Priyono Al Priyanto (PAP) dan Rudi Martono (RM) akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan di PN Tipikor Tanjungpinang,” kata Kasipidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, Selasa (11/4/2023).

Aji mengatakan, batalnya sidang pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa yang telah dijadwalkan lantaran masing-masing dari mereka memiliki niat untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.

“Rencananya sih hari ini pembacaaan tuntutan. Namun, kami mendapat informasi bahwa kedua terdakwa berniat untuk mengembalikan uang (Kerugian Negara) sehingga sidangnya kita undur dari jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Aji.

Aji menuturkan, batalnya proses persidangan itu semata-mata untuk mengakomodir niat baik dari kedua terdakwa. Di mana, pengembalian kerugian negara yang dilakukan kedua terdakwa akan menjadi pertimbangan Jaksa dalam melakukan penuntutan.

“Apabila niatan dari kedua terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara terealisasi, maka hal tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan (Hal Meringankan) bagi JPU saat melakukan penuntutan,” tegas Aji.

Aji pun menegaskan, apabila dalam waktu dekat kedua terdakwa mampu atau tidak mampu merealisasikan niatannya untuk mengembalikan kerugian negara di maksud, maka proses persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan akan tetap dilaksanakan.

“Bisa atau tidak bisa mereka (Para Terdakwa) mengembalikan kerugian negara, minggu depan kami (JPU) tetap akan membacakan surat tuntutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim,” tambahnya.

Untuk diketahui, modus dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, berawal dari Badan Pengusahaan Batam melaksanakan pengadaan aplikasi SIMRS pada Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam tahun 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp 3.000.000.000. Kemudian tanggal 5 April 2018, panitia lelang, mengumumkan lelang pengadaan aplikasi RSBP Batam dengan pemenang PT. Sarana Primadata.

Namun, dalam proses pengadaan aplikasi SIMRS BP Batam 2018, ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya yang merugikan keuangan negara. Hal itu diketahui berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

Dari hasil audit BPKP Kepri, potensi kerugian negara yang timbul dalam proyek pengadaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.

Editor: Saibansah