Sah! Prabowo dan Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI

Poster pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tampak terpasang di gedung DPR/MPR menjelang pelantikan, 18 Oktober 2024. (Foto: Bay Ismoyo/AFP)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) dalam upacara yang berlangsung di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Menurut Pasal 33 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, presiden dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua MPR RI periode 2019-2024, Ahmad Muzani.

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar serta menjalankan semua undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, dan berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Prabowo saat mengucapkan sumpah jabatan dalam Sidang Paripurna Presiden-Wakil Presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Tak lama setelahnya, Gibran Rakabuming Raka juga mengucapkan sumpah jabatan. Setelah itu, Prabowo dan Gibran menandatangani berita acara pelantikan yang disaksikan oleh para pimpinan MPR.

Setelah menandatangani berita acara pelantikan, keduanya kembali ke tempat duduk dan disambut tepuk tangan meriah dari para undangan.

Pilpres Kontroversial

Prabowo dan Gibran meraih kemenangan signifikan dalam pemilihan presiden yang berlangsung pada 14 Februari 2024, dengan perolehan suara mencapai 96,21 juta atau 58,59%. Menurut Databoks, angka ini adalah yang tertinggi sejak pemilihan presiden langsung dimulai pada 2004.

Sebagai perbandingan, Presiden Joko Widodo yang terpilih kembali pada pilpres 2019, memperoleh sekitar 85 juta suara.

Namun, kemenangan Prabowo-Gibran tidak lepas dari berbagai kontroversi yang muncul sebelum pelaksanaan pilpres. Salah satu yang paling banyak disorot adalah putusan Mahkamah Konstitusi pada 2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam putusan nomor 90, MK menambahkan norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf q, yang menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Sebelumnya, pasal itu hanya menyebutkan batas usia minimal 40 tahun, sedangkan Gibran baru berusia 37 tahun saat pemilihan presiden berlangsung. Dengan adanya putusan MK ini, Gibran bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Hingga saat ini, masih banyak pihak yang mempertanyakan keabsahan Gibran sebagai wakil presiden terpilih.

Selain itu, pencalonan Gibran juga menyebabkan keretakan hubungan antara Presiden Joko Widodo, yang merupakan ayah Gibran, dengan PDI-P, partai yang mengusung Jokowi dalam dua masa jabatannya.

Presiden ke-5 RI, Megawati Sukarnoputri, tidak dapat hadir karena sakit, namun telah menginstruksikan seluruh jajaran fraksi PDI-Perjuangan untuk menghadiri upacara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tersebut.

Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah