LAPORAN: Sandra
Natuna, J5NEWSROOM.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait kebakaran yang melanda Gedung Dinas Pendidikan (Disdik) Natuna dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Permintaan ini disampaikan setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat, 8 November 2024 lalu.
Ketua Komisi I DPRD Natuna, Dardani, yang memimpin sidak tersebut, didampingi Sekretaris Komisi I, Erimuddin, dan Anggota Komisi I, Asmiyadi, berharap aparat penegak hukum segera menyelidiki penyebab kebakaran dan memberikan sanksi jika ditemukan kelalaian dari pegawai terkait. “Harapan saya, jika ditemukan adanya kelalaian dari pegawai, perlu ada tindakan atau sanksi disiplin,” ujar Dardani saat dihubungi media pada Selasa, 12 November 2024.
Erimuddin, Sekretaris Komisi I, menyampaikan tiga poin utama hasil sidak. Pertama, kantor Disdikbud dan DLH dinyatakan tidak layak digunakan kembali akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh kebakaran.
Kedua, proses penyelidikan kebakaran sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Ketiga, terkait arsip di Disdikbud, Komisi I berencana mengundang pihak Disdikbud dan DLH untuk rapat dengar pendapat (RDP), sekaligus membahas pentingnya digitalisasi arsip.
Meski begitu, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Sementara waktu, kantor Disdikbud berpindah ke Gedung Wanita, dan DLH beroperasi di belakang kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna.
Editor: Agung