Patuhi UU Minerba, Freeport Diminta Setop Wacana Ekspor Konsentrat

Ilustrasi gedunf Freeport. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Freeport Indonesia didesak untuk mematuhi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang melarang ekspor konsentrat dan mewajibkan seluruh produk tambang diproses di dalam negeri. Wakil Koordinator Masyarakat Transparansi Perizinan Indonesia (MTPI), Firman Mulyadi, menegaskan bahwa Freeport harus menghentikan wacana ekspor konsentrat dan tunduk pada kebijakan hilirisasi yang dicanangkan pemerintah.

Firman menyebut bahwa Freeport mencoba mencari celah agar tetap dapat mengekspor konsentrat dengan berbagai alasan. Menurutnya, hal ini mencerminkan kegagalan manajemen perusahaan dalam mendukung kebijakan hilirisasi yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran.

Sejak diberlakukannya UU No. 4 Tahun 2009, pemerintah telah mewajibkan perusahaan tambang membangun fasilitas pemurnian. Setelah bertahun-tahun, smelter Freeport akhirnya mulai beroperasi pada 2024. Namun, dorongan untuk tetap mengekspor konsentrat dianggap bertentangan dengan upaya peningkatan penerimaan negara.

Firman meminta pemerintah mengevaluasi kepemimpinan di Freeport Indonesia dan menggantinya dengan sosok yang lebih mendukung kebijakan nasional. Ia menegaskan bahwa tembaga adalah salah satu komoditas prioritas hilirisasi, sehingga pengolahannya di dalam negeri akan meningkatkan nilai tambah, memperkuat neraca dagang, serta meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.

Ia juga menyoroti pentingnya dukungan terhadap Satgas Hilirisasi yang dipimpin Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Menurutnya, seluruh pihak, termasuk Freeport, harus berkomitmen penuh terhadap kebijakan hilirisasi demi kepentingan ekonomi nasional.

Editor: Agung