
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak menghidupkan kembali konsep Dwifungsi TNI dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Tidak ada lagi Dwifungsi TNI saat ini. Hal tersebut sudah terjawab dan tidak perlu dikhawatirkan,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Supratman juga memastikan bahwa RUU TNI yang telah disetujui dalam pembicaraan Tingkat I hanya mengatur penempatan personel militer aktif di ranah sipil yang masih sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
“Segala hal yang menyangkut jabatan aktif dalam dinas militer tetap berkaitan dengan tugas dan fungsi utama dalam bidang pertahanan dan keamanan,” jelas politikus Gerindra ini.
Ia menambahkan bahwa bagi anggota TNI aktif yang ingin menduduki jabatan sipil di luar ketentuan tersebut, maka mereka harus terlebih dahulu pensiun dari dinas militer.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk dibawa ke pembicaraan Tingkat II atau Paripurna.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menanyakan kesepakatan dari peserta rapat mengenai pengajuan RUU TNI ke tingkat selanjutnya.
“Selanjutnya, saya mohon persetujuan, apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat dibawa ke pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?” tanyanya.
“Setuju,” jawab peserta rapat secara kompak.
Editor: Agung