
J5NEWSROOM.COM, Palangkaraya – Upaya membumikan mediasi sebagai mekanisme penyelesaian perkara terus didorong, salah satunya melalui Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (16/4/2025).
Forum ini dihadiri para ketua dan wakil ketua pengadilan negeri se-Kalimantan Tengah, para hakim tinggi, akademisi, hingga tokoh adat Dayak.
FGD bertema “Optimalisasi Penyelesaian Perkara Melalui Mediasi dan Restorative Justice di Pengadilan” ini menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Ketua PT Palangka Raya Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, SH, MH, Wakil Ketua PT Palangka Raya Dr. Muhammad Damis, SH, MH, dan Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LLM.
Acara yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) serta Halalbihalal ini menjadi ruang dialog antara aparat peradilan, pemangku adat, hingga praktisi hukum dari berbagai daerah.
Ketua PT Palangka Raya, Diah Sulastri Dewi, menyampaikan pentingnya membudayakan penyelesaian sengketa melalui mediasi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Ia menekankan empat prinsip utama dalam mediasi: netralitas, penentuan sendiri (self-determination), kerahasiaan, serta bebas dari konflik kepentingan.
“Mediasi harus menjadi bagian dari keseharian sistem peradilan di Bumi Pancasila,” ujar Diah merujuk pada Palangka Raya, kota yang pernah dicita-citakan Presiden Soekarno sebagai ibu kota masa depan.
Sementara itu, Wakil Ketua PT Palangka Raya, Muhammad Damis, mengingatkan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap kode etik bagi para mediator. Ia berharap akan lahir para mediator tangguh dari Kota Tambun Bungai, julukan bagi Palangka Raya.
Ketua DePA-RI, Luthfi Yazid, menyampaikan bahwa mediasi merupakan perintah konstitusi dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat tentang musyawarah. Menurutnya, penyelesaian perkara secara damai adalah warisan budaya yang perlu dikembangkan menjadi mindset dan heartset.
“Mediasi bukan hanya pilihan hukum, tetapi pilihan kebudayaan. Ini yang menjadi kunci di negara-negara seperti Inggris, Belanda, dan Jepang,” kata Luthfi yang juga anggota Kelompok Kerja Mahkamah Agung dalam bidang mediasi.
Selain peserta dari Kalimantan Tengah, hadir pula secara daring para pakar dan praktisi nasional seperti Direktur Eksekutif IICT Sri Mamuji, Direktur Eksekutif Pusat Mediasi Nasional Fahmi Shahab, dan akademisi Universitas Indonesia Wiwiek Awiyati.
Melalui forum ini, para pemangku kepentingan berharap mediasi dapat menjadi solusi utama dalam penyelesaian sengketa di pengadilan, sekaligus mencerminkan semangat keadilan sosial dalam kerangka Pancasila.
Editor: Agung