
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset diyakini akan memperkuat kerja KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikannya merespons dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap RUU tersebut.
“Saya mendukung pandangan Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto terkait dengan RUU Perampasan Aset,” kata Tanak kepada wartawan pada Senin, 5 Mei 2025.
Tanak menjelaskan bahwa jika RUU tentang Perampasan Aset disahkan, maka KPK akan memiliki pijakan hukum yang lebih kuat dalam melaksanakan tugas, khususnya dalam pengembalian kerugian keuangan negara melalui mekanisme asset recovery.
“RUU ini bisa memperkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ada pada pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama ini pengembalian kerugian negara melalui undang-undang yang sudah ada belum menunjukkan hasil maksimal. Dengan adanya payung hukum baru, diharapkan proses pemulihan kerugian negara dari tangan pelaku korupsi dapat dilakukan secara lebih optimal dan hasilnya bisa dimanfaatkan kembali untuk kepentingan pembangunan nasional.
Tanak juga mengungkapkan, berdasarkan pengalamannya sebagai jaksa, banyak kasus korupsi yang belum berhasil mengembalikan kerugian negara secara penuh, baik saat masih berlaku UU Nomor 3 Tahun 1971 maupun setelah digantikan oleh UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sampai dengan saat ini, kerugian keuangan negara yang dituntut berdasarkan UU 3/1971, termasuk saat berlakunya UU 31/1999 dan perubahannya, masih banyak yang belum dapat dikembalikan,” pungkasnya.
Editor: Agung
