
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, pada Senin, 30 Juni 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp2 miliar yang disimpan dalam dua kantong plastik bening, masing-masing berisi pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan dua handphone sebagai barang bukti elektronik. Penggeledahan juga dilakukan di beberapa perusahaan lain yang terkait, seperti PT Sari Warna Asli Textile Industry, PT Multi Internasional Logistic, dan PT Senang Kharisma Textile di Kabupaten Karanganyar. Dari lokasi-lokasi tersebut, turut disita dokumen dan barang bukti elektronik seperti flashdisk.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana kredit perbankan oleh Sritex yang bernilai ratusan miliar rupiah. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha dan modal kerja, namun diduga disalurkan secara tidak sesuai ketentuan.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, salah satunya adalah Iwan Setiawan Lukminto yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex pada periode 2005 hingga 2022.
Editor: Agung

