
J5NEWSROOM.COM, Isu pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus mencuat ke ruang publik. Wacana ini semakin ramai diperbincangkan usai sejumlah purnawirawan TNI melayangkan surat resmi kepada DPR RI terkait dugaan pelanggaran etika dan konstitusi dalam proses pencalonan Gibran pada Pemilu Presiden 2024 lalu.
Pengamat politik Hendri Satrio menilai situasi ini membuka kemungkinan adanya upaya hukum melalui judicial review, yang secara khusus menargetkan posisi Wakil Presiden.
Menurut Hendri, tidak tertutup kemungkinan ada pihak yang mengajukan judicial review dengan dalih kondisi tertentu yang memungkinkan presiden memilih kembali wakil presiden karena alasan ketidakcakapan.
Pernyataan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya dianggap membuka jalan bagi Gibran, putra Presiden Joko Widodo, untuk maju di pilpres meski belum cukup umur sesuai aturan, sebelum tafsir itu kemudian dikoreksi oleh MK.
Secara konstitusi, pemakzulan Wakil Presiden diatur dalam UUD 1945 melalui proses di DPR dan Mahkamah Konstitusi, namun tetap memerlukan dasar hukum yang kuat seperti pelanggaran hukum, pengkhianatan terhadap negara, atau perbuatan tercela.
Walaupun saat ini belum ada pelanggaran pidana yang mengarah kepada Gibran, aspek moral dinilai dapat menjadi pemicu munculnya gugatan hukum ataupun tekanan politik yang semakin besar.
“Naik dengan cara kontroversi, akan diturunkan juga dengan cara kontroversi,” ujar Hendri Satrio yang juga pendiri Lembaga Survei Kedai KOPI.
Editor: Agung

