
J5NEWSROOM.COM, Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penggiat media sosial, Yusril Koto, dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp25 juta, subsider dua bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (9/9/2025).
JPU Muhammad Arfian menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap baik selama persidangan. Namun yang memberatkan, perbuatannya mencemarkan nama baik orang lain,” ujar Arfian.
Selain pidana pokok, JPU juga meminta barang bukti berupa flashdisk 32 GB berisi 10 video dimusnahkan, dua unit ponsel dirampas untuk negara, dan akun TikTok terdakwa, @yusril.koto2, dinonaktifkan secara permanen.
BACA JUGA: Mantan Anggota DPRD Provinsi Kepri Yudi Kurnain Soroti Proses Hukum Aktivis Yusril Koto
Perkara ini berawal dari unggahan Yusril di akun TikTok pribadinya yang menyoroti kinerja Satpol PP Batam. Dalam video itu, seorang anggota Satpol PP, Budi Elvin, digambarkan seolah-olah membekingi pedagang kaki lima dan menerima setoran.
Menurut jaksa, video tersebut telah diedit sehingga menimbulkan persepsi negatif. Hasil pemeriksaan digital forensik menguatkan temuan itu dengan mengekstrak isi video dari ponsel milik terdakwa.
Yusril menyatakan unggahan tersebut bertujuan untuk mengkritisi penegakan aturan Satpol PP, bukan menyerang pribadi seseorang. “Niat saya murni menyoroti tupoksi Satpol PP dan kode etik ASN,” kata Yusril.
Ia juga menyebut pernah melaporkan dugaan pelanggaran itu ke BKPSDM Batam, yang kemudian menjatuhkan sanksi kepada oknum terkait.
BACA JUGA: Pengacara Nilai Dakwaan Jaksa Terhadap Aktivis Lingkungan Yusril Koto Cacat Formil
Dalam sidang, Yusril menilai kasus yang menjeratnya sarat kepentingan. Ia menyebut laporan awal masuk pada September 2024, namun status tersangka baru ditetapkan pada April 2025. “Saya merasa kasus ini ada pesanan, karena saya dikenal vokal dalam menyuarakan kritik,” ucapnya.
Majelis hakim menilai kritik merupakan hal positif, tetapi cara yang dipilih Yusril dianggap keliru. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi.
Atas perbuatannya, Yusril didakwa melanggar Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi).
Editor: Agung
