
J5NEWSROOM.COM, Bintan – Warga yang bermukim di sekitar kawasan operasional PT Pertamina Tanjunguban, Kabupaten Bintan, mengaku tak pernah menerima program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan BUMN tersebut.
Padahal, sesuai ketentuan hukum, setiap perseroan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat terdampak.
Ketua RT Jalan Martadina, Kelurahan Tanjunguban, Idep, mengungkapkan bahwa selama enam tahun menjabat, belum pernah ada bantuan sosial yang diterima warganya dari pihak Pertamina. “Setahu saya, Pertamina belum pernah memberikan bantuan langsung kepada masyarakat sekitar. Saya sendiri tidak tahu seperti apa bentuk bantuan atau program CSR dari mereka,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Pernyataan serupa disampaikan oleh Muhammad Daud, Ketua RT Kampung Cenderawasih. Ia menegaskan, warga di wilayahnya juga tidak pernah menerima bantuan apa pun, meski lokasi kampung tersebut berada di area yang terdampak langsung aktivitas Pertamina.
“Sejak saya menjabat sekitar tiga tahun lalu, belum pernah ada bantuan apa pun dari Pertamina. Padahal jarak kampung kami sangat dekat dan jelas terdampak,” katanya.
BACA JUGA: Warga Bintan Risaukan Limbah B3 Pertamina Tanjunguban Bintan
Minimnya komunikasi dan koordinasi antara pihak Pertamina Tanjunguban dengan masyarakat juga menjadi sorotan. Warga menilai perusahaan seolah menutup diri terhadap keluhan lingkungan, terutama terkait limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari aktivitas industri migas.
Sesuai data hasil kunjungan Komisi VII DPR RI pada tahun 2019, disebutkan terdapat ratusan ton limbah B3 yang harus dimusnahkan, termasuk lahan yang telah terkontaminasi. Namun hingga kini, warga belum pernah menerima informasi transparan mengenai proses pemusnahan maupun pengelolaan limbah tersebut.
Padahal, berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program TJSL BUMN, yang menegaskan bahwa CSR harus bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga kualitas lingkungan, dan menjamin keberlanjutan usaha perusahaan.
Namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Warga di sekitar Pertamina Tanjunguban justru merasa paling terdampak dari aktivitas industri, mulai dari polusi udara, pencemaran air, hingga degradasi lingkungan, tanpa pernah merasakan manfaat nyata dari program CSR yang seharusnya menjadi hak mereka.
Editor: Agung

