
J5NEWSROOM.COM, Batam – Sidang kasus penyelundupan 1,9 ton sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (4/12/2025). Majelis Hakim yang dipimpin Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, membuka jalannya sidang yang menghadirkan ahli digital forensik melalui sambungan daring dan seorang saksi kunci dari Bea Cukai.
Keenam terdakwa antara lain, Weerapat Phongwan, Teerapong Lekpradube, Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir duduk berjejer tanpa banyak bicara. Mereka adalah bagian dari jaringan internasional yang membawa sabu hampir dua ton, salah satu penyelundupan terbesar sepanjang tahun 2025.
Ahli digital forensik memaparkan temuannya dengan runtut. Data telepon genggam para terdakwa membuka pola komunikasi yang selama ini tertutup rapat.
“Pada ponsel Richard kami temukan kontak bernama Mr. Pong serta percakapan dengan Captain Hasiholan. Komunikasi berlangsung intens sejak 13 Oktober 2024 hingga 18 Mei 2025,” ujar ahli.
Pada ponsel Leo, tim hanya menemukan satu kontak yang mencurigakan: “BOS”, dengan nomor asing. Kontak serupa juga ditemukan pada perangkat milik Hasiholan.
Ahli menegaskan pola perjalanan para terdakwa dapat ditelusuri melalui sinkronisasi perangkat dan arsip lokasi. “Aktivitas chat, metadata foto, dan peta rute menggambarkan perpindahan posisi dari Thailand ke Malaysia, lalu ke perairan internasional,” katanya.
Saksi Bea Cukai, Haris, menceritakan proses penangkapan kapal Sea Dragon di perairan Karimun. Ia menggambarkan situasi yang janggal ketika kapal diperiksa.
“Terdakwa asal Thailand menunjuk sendiri kardus-kardus yang mereka susun. Hanya dia yang mau bicara. Yang lain diam,” ucapnya.
Tidak ada saling tuding di antara para terdakwa. Mereka kompak menyebut barang tersebut milik seseorang bernama Tan Zen, sosok misterius yang kini berstatus buron internasional. Kapal Sea Dragon pun sengaja tidak berbendera, sebuah strategi klasik untuk menghindari identifikasi aparat.
JPU kemudian memaparkan rangkaian kronologi secara panjang lebar. Pada April 2025, Hasiholan menawarkan pekerjaan kepada Fandi sebagai ABK kapal tanker. Dari ajakan itu, lahirlah perjalanan gelap yang membawa mereka ke Thailand.
Tanggal 1 Mei 2025, Fandi bersama Hasiholan, Leo, dan Richard terbang ke Thailand. Di sana mereka bertemu dua warga negara Thailand: Weerapat dan Teerapong. Mereka tinggal selama 10 hari di Sakura Budget Hotel, menunggu instruksi dari dalang utama jaringan yang memiliki banyak alias: Mr. Tan, Jacky Tan, Chanchai, Captain Tui, hingga Tan Zen.
Pada 13 Mei 2025, para terdakwa bergerak dengan speed boat menuju kapal Sea Dragon, sebelum berlayar ke titik koordinat yang sudah ditentukan.
Dini hari 18 Mei 2025, mereka menerima 67 kardus dari kapal ikan berbendera Thailand. Penyerahan barang diberi kode selembar uang Myanmar yang dilaminasi sinyal bahwa kapal penyuplai membawa paket narkotika.
Kardus-kardus itu lalu disembunyikan di haluan dan tangki bahan bakar. Setelah menerima paket, para terdakwa langsung melepaskan bendera Thailand agar kapal tak terlacak.
Operasi gabungan BNN dan Bea Cukai menghentikan Sea Dragon pada 21 Mei 2025 pukul 00.05 WIB di perairan Karimun. Pemeriksaan menemukan kardus-kardus itu berisi kemasan teh China merek Guanyinwang.
Di dalamnya tersimpan kristal putih yang setelah diuji laboratorium terbukti sebagai metamfetamina dengan total berat 1.995.130 gram.
“Para terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menerima narkotika golongan I dalam jumlah di atas ambang batas,” ujar jaksa.
Keenam terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan jangka panjang.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Editor: Agung
