
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah. OJK juga mengalihkan pengawasan Bank Digital melalui pembentukan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang akan mulai berlaku efektif pada 2026.
Langkah strategis tersebut diambil untuk menjawab tantangan transformasi ekonomi sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui pengawasan yang lebih adaptif dan terintegrasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pembentukan departemen baru ini merupakan komitmen nyata OJK dalam mendukung pemerintah memajukan UMKM sebagai salah satu program unggulan OJK.
“Melalui penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi antar sektor keuangan mencakup perbankan, industri keuangan nonbank, dan pasar modal, serta pengawasan bank digital yang berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” kata Dian dalam sambutannya pada acara peresmian di Jakarta, Jumat.
Penguatan Ekosistem UMKM dan Syariah
Dian menjelaskan bahwa UMKM merupakan pilar utama perekonomian Indonesia dengan kontribusi mencapai 99 persen dari total unit usaha dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Namun, hingga Oktober 2025, penyaluran kredit UMKM tercatat mengalami kontraksi sebesar 0,11 persen.
Sebagai salah satu upaya mengatasi kondisi tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi ini mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Nonbank menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.
Selain itu, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah untuk mengakselerasi pertumbuhan industri keuangan syariah agar berperan sebagai katalis dalam pengembangan ekosistem halal dan keuangan sosial.
Salah satu tugas Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah adalah mensinergikan program syariah nasional dan internasional guna mendorong inovasi produk yang kompetitif serta sesuai dengan prinsip syariah.
Transformasi dan Pengawasan Bank Digital
Di sisi lain, OJK merespons pesatnya transformasi perbankan digital. Dengan proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai 360 miliar dollar AS pada 2030, OJK memandang perlu adanya fokus pengawasan yang lebih khusus melalui pengalihan pengawasan Bank Digital ke dalam satu struktur direktorat tersendiri.
Dian mengungkapkan bahwa Bank Digital saat ini menunjukkan kinerja keuangan yang cukup kuat, tercermin dari tingkat permodalan di atas 30 persen serta rasio profitabilitas yang mencapai 2,5 kali rata-rata industri perbankan konvensional. Meski demikian, model bisnis bank digital memiliki karakteristik risiko yang berbeda.
Ia menjelaskan bahwa terdapat dua fokus model bisnis Bank Digital. Pertama, Bank Digital dengan model bisnis berdiri sendiri atau Stand Alone Business Model, yakni bank digital dengan ekosistem terbatas atau tanpa ekosistem sebagai saluran distribusi. Kedua, Bank Digital yang bersinergi dengan lembaga jasa keuangan atau perusahaan teknologi besar dalam suatu ekosistem melalui model kemitraan untuk memperluas basis nasabah. Dalam jangka panjang, model ini diarahkan pada kemandirian fungsi intermediasi melalui internalisasi bisnis secara langsung guna mengurangi ketergantungan pada mitra.
Lebih lanjut, untuk menjaga stabilitas sistem perbankan, pengawasan individual bank, khususnya bank digital, akan terus diperkuat dan tidak hanya bertumpu pada rasio keuangan. Pengawasan dilakukan secara komprehensif guna memastikan kelancaran layanan perbankan digital sesuai model bisnis, independensi dan profesionalisme pengurus bank, perilaku hubungan antara bank dan nasabah, optimalisasi pemanfaatan media massa maupun media sosial dalam kerangka banking on media, serta ketahanan dan keamanan digital terhadap risiko serangan siber.
Penguatan pengawasan tersebut mencakup beberapa aspek utama, yaitu:
- Keamanan siber, untuk memastikan sistem perbankan terlindungi dari ancaman siber yang semakin kompleks.
- Manajemen risiko pihak ketiga, mengingat bank digital cukup bergantung pada penyedia jasa teknologi seperti layanan komputasi awan dan payment gateway, sehingga OJK memperketat pengawasan terhadap risiko integrasi ekosistem tersebut.
- Pelindungan data nasabah, guna menjamin kerahasiaan data pribadi di tengah tingginya frekuensi transaksi digital.
Langkah pengalihan pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan standar pengawasan yang setara atau playing field yang seimbang, sekaligus tetap memberikan ruang inovasi bagi perbankan untuk bertransformasi secara penuh menjadi bank digital maupun bank yang sedang beralih ke layanan digital.
Editor: Agung
