Tonggak Keadilan Restoratif

Catatan Cak AT – Ahmadie Thaha

Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis, 15 Januari 2026. Sepintas tampak biasa: kepolisian menerbitkan satu lembar SP3 untuk Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis yang berkasus dengan Jokowi. Tak ada sirene. Tak ada drama pengadilan. Tak ada palu hakim diketukkan.

Namun sesungguhnya, di balik selembar kertas yang sunyi itu, hukum Indonesia sedang mengucapkan satu kalimat baru dalam sejarahnya: inilah pertama kalinya restorative justice benar-benar berjalan di bawah payung KUHP baru.

Karena yang sedang kita saksikan bukan lagi soal siapa Eggy Sudjana, siapa Damai Hari Lubis, atau siapa Jokowi. Itu semua sudah lewat, seperti nasi politik yang dipanaskan berkali-kali hingga jadi bubur.

Yang penting bukan orangnya, melainkan presedennya. Negara, untuk pertama kalinya, mempraktikkan wajah baru hukum pidana yang sejak puluhan tahun hanya hidup sebagai teori di ruang seminar.

Selama ini, restorative justice sering kita dengar seperti jargon pembangunan: sering disebut, jarang disentuh. Ia muncul di diskusi akademik, dipuji dalam makalah, dielu-elukan dalam pelatihan aparat, tetapi begitu masuk ke perkara besar — ia mendadak menghilang. Hukum kembali ke watak lamanya: keras, kaku, dan hobi memenjarakan.

Maka ketika SP3 diterbitkan dengan alasan keadilan restoratif, sesungguhnya yang sedang diuji bukan Eggy, melainkan negara. Apakah KUHP baru benar-benar hidup, atau hanya berganti kulit?

Dalam KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026 itu, negara memang secara sadar mengubah arah kompas pemidanaan. Pasal-pasal tujuan pemidanaan tidak lagi menjadikan hukuman sebagai alat balas dendam, melainkan sebagai sarana pemulihan hak serta keseimbangan sosial dan martabat manusia.

Bahasa hukumnya halus, hampir filosofis. Seolah negara berkata, “Tidak semua konflik harus diselesaikan dengan borgol.”

Tetapi teori selalu tampak indah sampai ia diuji oleh perkara nyata. Dan kasus inilah ujian pertamanya.

SP3 itu menjadi semacam eksperimen nasional: apakah masyarakat siap menerima keadilan tanpa penjara? Apakah publik siap melihat hukum bekerja tanpa tontonan? Apakah kita mampu membedakan antara keadilan dan kepuasan emosional?

Responsnya bisa ditebak. Banyak yang marah. Banyak yang curiga. Banyak yang langsung menuduh: ini pesanan, ini kompromi, ini abuse of power. Seolah hukum tidak boleh tenang; ia harus selalu gaduh agar dianggap adil. Padahal sejak kapan keadilan wajib berisik?

Yang menarik, kritik itu justru memperlihatkan satu hal penting: kita belum terbiasa dengan hukum yang dewasa. Kita terbiasa dengan hukum yang menghukum, bukan hukum yang menyembuhkan. Kita terlatih menonton orang digiring, bukan konflik diselesaikan.

Padahal restorative justice tidak lahir dari kelembekan negara, melainkan dari keinsafan panjang dunia hukum. Dari kesadaran bahwa penjara yang kini sesak tak selalu memperbaiki. Dari kenyataan bahwa konflik sosial kadang lebih sehat diselesaikan dengan pemulihan, bukan penghancuran.

Dan di sinilah SP3 itu menjadi penting, bukan karena siapa yang dibebaskan, tetapi karena apa yang diuji. Negara sedang berkata: kami mencoba cara baru. Cara yang belum sempurna. Cara yang rawan disalahpahami. Cara yang belum populer. Tapi cara yang secara prinsip lebih manusiawi.

Benar, keputusan ini tidak membuat semua orang puas. Tapi hukum bukan mesin pemuas perasaan. Ia adalah mekanisme pengatur hidup bersama. Dan hidup bersama tidak selalu bisa diselesaikan dengan logika “siapa kalah harus masuk penjara”.

Justru di sinilah tantangan besar KUHP baru ke depan. Jika setiap praktik restorative justice selalu disambut amarah publik, aparat akan kembali ke zona nyaman lama: kriminalisasi, pemidanaan, dan penjara. Hukum akan mundur lagi, karena manusia lebih senang balas dendam daripada pemulihan.

Maka peristiwa SP3 ini, suka atau tidak, adalah tonggak. Ia adalah batu pertama di jalan panjang. Bisa jadi jalannya berlubang. Bisa jadi nanti tergelincir. Tapi tanpa langkah pertama, hukum Indonesia akan selamanya berjalan di tempat.

Ironisnya, bangsa ini ingin hukum yang beradab, tetapi sering marah ketika hukum mencoba bersikap dewasa. Kita ingin negara bijak, tapi tetap menuntut ia bertindak seperti algojo.

Dari peristiwa ini, pelajaran terpenting justru bukan soal benar atau salahnya satu perkara, melainkan pertanyaan besar yang mengendap: apakah kita siap hidup dengan hukum yang tidak selalu memenjarakan?

Karena keadilan restoratif menuntut sesuatu yang jauh lebih berat daripada menghukum orang lain—ia menuntut kedewasaan kolektif.

Dan itulah yang sesungguhnya sedang diuji hari itu. Bukan Eggy. Bukan Jokowi. Melainkan kita semua.

Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 19/1/2026