
J5NEWSROOM.COM, Lingga – Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP., mengikuti kegiatan Sosialisasi Kamus Usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2027 yang digelar di Kantor Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Lingga, Senin (26/01/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Pedoman Teknis Penilaian Upaya Pencegahan Korupsi Daerah melalui indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya pada area perencanaan sasaran Pokok Pikiran DPRD dengan indikator transparansi Pokir.
Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan usulan atau aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD untuk kemudian dibahas dan dijadikan bahan dalam penyusunan anggaran maupun kebijakan daerah. Kamus usulan Pokir DPRD sendiri berisi daftar program atau kegiatan prioritas yang diusulkan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, hingga program sosial.
Adapun cakupan usulan Pokir DPRD Kabupaten Lingga meliputi pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, dan drainase; fasilitas pendidikan; fasilitas kesehatan; program pemberdayaan ekonomi seperti dukungan UMKM dan pelatihan keterampilan; pengelolaan lingkungan hidup; kesejahteraan sosial; serta pengembangan sektor pariwisata.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait mekanisme penyusunan dan pengusulan Pokir DPRD agar berjalan transparan, akuntabel, serta selaras dengan perencanaan pembangunan daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, para anggota DPRD Kabupaten Lingga, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Lingga, Zainal Abidin, menegaskan pentingnya pencegahan korupsi sejak tahap perencanaan. Menurutnya, MCP KPK menjadi alat ukur komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih.
“MCP KPK ini menjadi alat ukur komitmen pemerintah daerah dalam tata kelola yang bersih,” ujar Zainal.
Ia menjelaskan bahwa MCP berfungsi untuk memantau kebijakan daerah sekaligus mendeteksi potensi penyimpangan anggaran, sehingga mendorong perbaikan tata kelola sebelum program dijalankan.
“Dengan sistem ini, perbaikan tata kelola dapat dilakukan sejak awal sebelum program dilaksanakan,” tambahnya.
Zainal juga menekankan bahwa transparansi Pokir DPRD menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian MCP KPK. Setiap usulan harus memiliki kejelasan tujuan, manfaat, serta kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lingga terus mendorong transparansi dalam penyusunan Pokok Pikiran DPRD Tahun 2027 melalui sosialisasi kamus usulan berbasis indikator MCP KPK. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Barenlitbang Kabupaten Lingga dengan melibatkan anggota DPRD sebagai peserta utama.
Diketahui, MCP KPK merupakan sistem yang digunakan untuk memantau, mengendalikan, dan mengevaluasi upaya pencegahan korupsi di instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sistem ini menitikberatkan pada transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan proses perencanaan Pokir DPRD Tahun 2027 dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Lingga.
Editor: Agung
