
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penguatan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) menjadi strategi utama dalam meningkatkan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam pertemuan dengan direktur utama, dewan komisaris bank induk, pelaksana perusahaan induk, serta seluruh bank anggota KUB BPD di Gedung A.A. Maramis, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Menurut Dian, pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya OJK menyelaraskan kebijakan dan arah strategis antara regulator, industri perbankan, dan pemerintah daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dian menyebut rampungnya pembentukan KUB sebagai tonggak penting dalam agenda penguatan struktur perbankan daerah. Melalui KUB, kapasitas BPD diharapkan meningkat, baik dalam menjalankan fungsi intermediasi maupun perannya sebagai agen pembangunan di daerah.
“Pembentukan KUB bukan semata kebijakan konsolidasi, melainkan strategi untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah. BPD dengan permodalan kuat, tata kelola yang baik, serta sinergi bisnis yang efektif akan lebih mampu mendukung pembangunan daerah,” ujar Dian.
Ia menekankan bahwa sinergi dalam KUB perlu dibangun atas prinsip saling menguntungkan dan keselarasan visi pembangunan daerah. Skema ini diharapkan mampu meningkatkan skala ekonomi, efisiensi operasional, serta kapasitas inovasi produk dan layanan, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses pembiayaan.
Dalam konteks tersebut, peran pemerintah daerah sebagai pemegang saham BPD dinilai strategis, antara lain melalui dukungan kebijakan daerah, penguatan permodalan berkelanjutan, serta penempatan BPD sebagai mitra utama dalam pelaksanaan program pembangunan.
Konsolidasi melalui KUB juga diarahkan untuk memperkuat kontribusi BPD dalam pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM. Peningkatan kredit UMKM diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, memperkuat usaha lokal, serta mengurangi ketimpangan antarwilayah.
Sejalan dengan itu, OJK pada hari yang sama juga menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Perbankan Daerah bersama seluruh Kepala OJK Daerah dan pimpinan satuan kerja pengawasan perbankan. Rapat tersebut bertujuan menyelaraskan pengawasan KUB, memperkuat koordinasi pusat dan daerah, serta merumuskan strategi pengawasan yang mendukung akselerasi kredit UMKM secara sehat dan berkelanjutan.
“Forum ini meneguhkan komitmen bersama agar KUB tidak hanya memperkuat permodalan BPD, tetapi juga meningkatkan kualitas manajemen risiko dan tata kelola,” kata Dian.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan BPD melalui kebijakan terintegrasi, pengawasan adaptif, serta sinergi erat dengan pemerintah daerah. Penguatan BPD melalui KUB diharapkan menjadi katalis dalam mempercepat transformasi ekonomi daerah yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
