
J5NEWSROOM.COM, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas terkait maraknya pembangunan lapangan padel di ibu kota. Dalam rapat terbatas di Balai Kota, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan penghentian izin baru untuk pembangunan lapangan padel di zona perumahan.
“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Saat ini tercatat sebanyak 397 lapangan padel tersebar di Jakarta. Pemprov DKI melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan tengah melakukan pendataan ulang terhadap legalitas serta perizinan seluruh fasilitas tersebut.
Bagi lapangan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pramono menginstruksikan penindakan tegas berupa penghentian kegiatan, pembongkaran hingga pencabutan izin usaha. “Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Sementara itu, untuk lapangan yang telah memiliki izin dan berada di kawasan permukiman, diberlakukan pembatasan operasional. Gubernur meminta wali kota dan jajaran terkait memfasilitasi negosiasi antara pengelola dengan warga sekitar. Jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
“Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam delapan malam,” kata Pramono.
Pemprov DKI juga mewajibkan pemasangan sistem kedap suara guna meminimalisasi kebisingan akibat pantulan bola maupun aktivitas pemain. “Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada,” lanjutnya.
Selain itu, Pramono menegaskan tidak akan mengizinkan pembangunan lapangan padel di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH), termasuk yang berada di aset milik Pemda DKI Jakarta. “Bagi lapangan padel yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta, di Ruang Terbuka Hijau (RTH), kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan,” ucapnya.
Menurutnya, banyak laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban akibat keberadaan lapangan padel di kawasan perumahan, mulai dari persoalan parkir, kebisingan, hingga jam operasional.
Untuk mencegah persoalan serupa, setiap pembangunan lapangan padel baru diwajibkan memperoleh persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga. “Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta,” tandasnya.
Editor: Agung
