
Oleh Widdiya Permata Sari
KEPUTUSAN Kementerian ESDM melalui ketetapan No. 8.K/EK.04/MEM.E/2026 yang memberikan izin pengelolaan panas bumi Telaga Ranu, Halmahera, kepada PT Ormat Geothermal Indonesia memicu polemik besar. Sorotan utama tertuju pada afiliasi perusahaan tersebut dengan Ormat Technologies, entitas ekonomi yang memiliki keterkaitan erat dengan Israel. (Ekuatorial.com, 16 februari 2026)
Di tengah genosida dan penjajahan yang terus berlangsung di Palestina, langkah ini tidak hanya melukai perasaan umat Islam, tetapi juga menunjukkan rapuhnya kedaulatan energi nasional di bawah sistem ekonomi kapitalisme global
Penunjukan PT Ormat sebagai pengelola proyek strategis di Maluku Utara adalah bukti nyata ketergantungan negara pada modal asing. Dalam sistem saat ini, atas nama “Transisi Energi 2060”, pemerintah seolah abai terhadap latar belakang politik dan etika korporasi penjajah. Masuknya investasi yang terafiliasi dengan entitas zionis bukan sekadar urusan bisnis, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap solidaritas kemanusiaan dan martabat bangsa yang mayoritas Muslim.
Secara ideologis, akar masalah ini terletak pada tata kelola sumber daya alam (SDA) yang bercorak kapitalistik.
Dalam sistem kapitalisme, kekayaan alam yang melimpah (seperti geothermal) dianggap sebagai komoditas yang boleh diprivatisasi dan dikuasai asing. Akibatnya, negara kehilangan kontrol dan rakyat hanya menjadi penonton. Investasi asing sering kali menjadi “pintu masuk” bagi kepentingan politik negara-negara penjajah untuk mendikte kebijakan dalam negeri.
Islam memiliki paradigma yang sangat jelas dan tegas dalam memandang kedaulatan energi. Dalam struktur negara Khilafah Islamiyyah, solusi terhadap karut-marut ini dibangun di atas tiga pilar utama:
1. Larangan Kepemilikan Asing atas Sumber Daya Alam
Dalam Islam, panas bumi (geothermal) termasuk dalam kategori al-milkiyyah al-ammah (kepemilikan umum). Rasulullah SAW bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api (energi).” (HR. Abu Dawud).
Berdasarkan hukum ini, Khilafah tidak akan pernah menyerahkan pengelolaan SDA kepada pihak swasta, apalagi korporasi asing yang terafiliasi dengan penjajah. Negara wajib mengelolanya secara mandiri dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.
2. Boikot Total dan Pemutusan Hubungan Ekonomi
Secara politik luar negeri, Khilafah memandang entitas yang menjajah tanah kaum Muslimin sebagai Muhariban Fi’lan (musuh yang nyata). Maka, segala bentuk kerja sama ekonomi, pemberian izin investasi, maupun penggunaan teknologi dari entitas tersebut hukumnya Haram. Khilafah akan melakukan boikot total dan tidak memberikan celah sedikit pun bagi korporasi yang menyokong kekuatan ekonomi penjajah untuk beroperasi di wilayah Islam.
3. Riset dan Kemandirian Teknologi
Khilafah akan membangun kemandirian industri berat dan teknologi energi secara mandiri. Alih-alih bergantung pada perusahaan asing, negara akan mendanai riset para ilmuwan Muslim untuk menguasai teknologi ekstraksi panas bumi. Dengan sistem pendidikan dan pendanaan Baitul Mal yang kuat, visi transisi energi akan dicapai melalui tangan-tangan anak bangsa sendiri tanpa harus menggadaikan harga diri kepada asing.
Kasus Telaga Ranu di Halmahera adalah pengingat bahwa selama tata kelola energi masih berbasis pada kepentingan korporasi global, maka kedaulatan bangsa dan kehormatan agama akan terus terancam. Hanya dengan kembali pada aturan Islam yang kaffah dalam bingkai Khilafah, kekayaan alam Indonesia dapat terjaga dari jarahan asing dan keberkahannya dapat dirasakan oleh seluruh umat manusia.*
Penulis adalah anggota Komunitas Gen Hijrah Batam
