OTT KPK di Bengkulu, 9 Orang Digiring ke Jakarta Termasuk Bupati Rejang Lebong

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: RMOL)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan setelah lembaganya menerima informasi awal dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan tambahan.

“Kemudian setelah mendapat kecukupan informasi tersebut, pada pekan lalu, tim KPK melakukan pemantauan intensif di Wilayah Bengkulu,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore, 11 Maret 2026.

Dalam proses pemantauan itu, pada Senin, 9 Maret 2026, tim KPK mendapati adanya dugaan penyerahan uang ijon proyek yang dibungkus plastik di dalam tas berwarna hitam. Penyerahan uang tersebut diduga dilakukan oleh HEP kepada MFT.

“Kemudian tim KPK akhirnya mengamankan HEP dan SAG serta sejumlah pihak lainnya pada saat mereka sedang berbuka puasa bersama di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang Bengkulu,” jelas Asep.

Secara paralel, tim KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain di beberapa lokasi berbeda di wilayah Bengkulu.

“Sementara itu secara paralel, tim KPK turut mengamankan pihak-pihak lainnya di sejumlah lokasi, di antaranya di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong,” ujarnya.

Dari total 13 orang yang diamankan, sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Sembilan orang tersebut antara lain Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Hendri selaku Wakil Bupati Rejang Lebong, serta Hary Eko Purnomo.

Selain itu, KPK juga membawa Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro dari pihak swasta. Tiga aparatur sipil negara Dinas PUPRPKP turut diperiksa, yakni Rendy Novian, Santri Ghozali, serta B Daditama.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut yakni Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, serta tiga pihak swasta yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Dalam perkara ini, Fikri bersama Hary diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, tiga pihak swasta diduga sebagai pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 605 Ayat 1 atau Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kelima tersangka tersebut langsung ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama terhitung sejak Rabu, 11 Maret 2026 hingga 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sumber: RMOL
Editor: Agung