Menag Tegaskan Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar (Foto: Kemenag)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk menjaga integritas serta memastikan aset negara digunakan sesuai dengan fungsi resminya.

Menag menekankan bahwa setiap ASN harus tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan etika, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Menag di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa kendaraan dinas disediakan semata-mata untuk menunjang pelaksanaan tugas negara, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik. Namun, ASN yang tetap menjalankan tugas saat masa libur Lebaran tetap diperbolehkan menggunakan fasilitas tersebut.

“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen Lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada,” ujar Menag.

Larangan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang maupun fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Menag berharap ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga akuntabilitas, sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Idulfitri.

“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” tandasnya.

Selain itu, Menag juga menyoroti momentum tahun ini di mana Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah jatuh dalam waktu yang berdekatan. Ia mengajak para tokoh agama untuk aktif menyampaikan pesan perdamaian dan memperkuat kerukunan di tengah masyarakat.

Menurutnya, berdekatanya sejumlah hari besar keagamaan tersebut menjadi peluang untuk mempererat persaudaraan di tengah keberagaman bangsa.

“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” ujar Menag.

Ia menjelaskan setiap perayaan memiliki pesan universal, yakni Nyepi yang mengajarkan refleksi diri, Idulfitri yang menekankan pentingnya saling memaafkan, serta Paskah yang membawa pesan kasih.

Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto dalam kesempatan terpisah juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian.

“Perbedaan, Itu bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu untuk menggalang persatuan, menggalang kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian ini,” tegas Presiden.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 yang memuat panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah serta program Masjid Ramah Pemudik.

Editor: Agung