DPRD Lingga Lakukan Rapat Paripurna Bahas Ranperda Pemberdayaan Organisasi Kemsyarakatan

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati Lingga Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Selasa (31/3/2026).

J5NEWSROOM.COM, Lingga – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lingga Tahun Anggaran 2025 serta Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, pada Selasa (31/3/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Lingga, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lingga.

Penyampaian Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah berupaya meningkatkan kapasitas organisasi kemasyarakatan (ormas), memperkuat keterlibatan dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan, serta memperluas ruang gerak ormas dalam menjalankan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Organisasi kemasyarakatan dinilai memiliki peran penting dalam mendorong kemajuan di berbagai sektor, seperti sosial, budaya, ekonomi, dan politik di tingkat lokal. Oleh karena itu, pemberdayaan ormas akan dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain pelatihan, pendampingan, fasilitasi akses pendanaan, serta penguatan kapasitas kelembagaan.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas ormas agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ranperda ini juga mengatur ketentuan sanksi bagi organisasi yang tidak memenuhi ketentuan atau terlibat dalam kegiatan yang merugikan masyarakat.

Ranperda tersebut disusun sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan ormas di Indonesia. Undang-undang ini mengatur hak, kewajiban, serta pembinaan ormas agar dapat berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Adapun tujuan pembentukan Ranperda ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kehidupan bernegara, memperjuangkan kepentingan bersama, serta mendukung pembangunan daerah. Ormas juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan nilai-nilai Pancasila, serta memperkuat rasa kebangsaan dan persatuan.

Dalam Ranperda tersebut ditegaskan bahwa ormas wajib mematuhi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, ormas juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum maupun norma sosial.

Melalui Ranperda ini, DPRD Kabupaten Lingga berharap dapat memperkuat partisipasi masyarakat melalui ormas dalam berbagai aspek pembangunan daerah. Ormas diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam pelaksanaan program pembangunan, sekaligus berperan aktif dalam memberikan masukan dan pengawasan terhadap kebijakan publik.

Wakil Bupati Lingga dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus bekerja sama dengan DPRD serta seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Lingga yang lebih baik. Ia juga berharap Ranperda ini dapat dibahas secara mendalam oleh panitia khusus (pansus) DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Editor: Agung