
J5NEWSROOM.COM, Batam – Wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menjadi pusat perhatian nasional seiring pelaksanaan Seminar Nasional dan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA). Kegiatan yang berlangsung pada 8–10 April 2026 itu digelar di Swiss-Belhotel Batam.
Forum tersebut diikuti para jaksa dari seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring. Peserta yang hadir langsung berasal dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di 10 provinsi se-Sumatera, yakni Kepulauan Riau, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung. Selain itu, kegiatan turut dihadiri unsur kepolisian, peradilan, serta instansi hukum di wilayah Kepri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Senopati, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan pimpinan Kejaksaan Agung kepada Kepri sebagai tuan rumah kegiatan berskala nasional tersebut.
Seminar nasional mengangkat tema terkait hak kekayaan intelektual (HKI), khususnya “Komersialisasi Hak Cipta Lagu dan Merek dalam Perspektif Penegakan Hukum”. Isu ini dinilai semakin penting di tengah berkembangnya era digital yang diikuti dengan meningkatnya kompleksitas pelanggaran HKI, sementara sektor tersebut menjadi penopang ekonomi kreatif.
Pada hari pertama, sejumlah narasumber hadir memberikan pandangan, antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto, Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Piyu, Guru Besar Universitas Padjadjaran Ahmad M. Ramli, praktisi kekayaan intelektual Justisiari P. Kusumah, serta perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Rifadi. Diskusi dipandu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Diah Yuliastuti.
Memasuki hari kedua, agenda berlanjut dengan Bimtek yang membahas penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Regulasi tersebut membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana, mulai dari mekanisme penanganan perkara hingga penguatan perlindungan hak tersangka dan korban.
Sejumlah narasumber yang terlibat antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, serta Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nunung Syaifuddin. Sesi diskusi dimoderatori jurnalis televisi Vallerie Agustine.
Pada hari terakhir, pembahasan difokuskan pada aspek teknis internal Kejaksaan yang disampaikan para pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Rangkaian kegiatan kemudian ditutup oleh Pelaksana Tugas Sekretaris JAM Pidum Undang Mugopal.
Kajati Kepri menegaskan, forum ini memiliki peran penting dalam menyatukan persepsi antarpenegak hukum, khususnya dalam memahami berbagai bentuk pelanggaran HKI serta penerapan KUHAP terbaru dalam penanganan perkara.
Selain itu, kegiatan yang dibuka oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Neva Sari Susanti ini juga diharapkan memperkuat sinergi antara Kejaksaan, Polri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan lembaga terkait lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan didukung pembiayaan dari DIPA Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Tinggi se-Sumatera.
Editor: Agung
