Polda Kepri Ungkap Praktik Judi Online di Batam, Puluhan Ribu Akun Dikelola Otomatis

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. (Foto: Humas Polda Kepri)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap praktik perjudian online di Kota Batam yang melibatkan penyedia dan pemain dengan pengelolaan puluhan ribu akun secara otomatis menggunakan perangkat komputer dan aplikasi bot.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan penindakan pada 4 April 2026,” ujar Ronni dalam keterangannya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T.N. yang diduga sebagai penyedia atau penyelenggara judi online. Dari lokasi, petugas menyita 19 unit komputer yang digunakan untuk menjalankan ribuan akun secara otomatis maupun manual.

Tersangka menjalankan operasional dengan memanfaatkan aplikasi emulator, perekam makro, serta sistem bot untuk mengendalikan akun dalam jumlah besar tanpa interaksi langsung. Modus ini digunakan untuk mengumpulkan chip atau mata uang virtual dari permainan daring.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, tersangka mengelola sekitar 31.022 akun pada satu platform dan 181.730 akun pada platform lainnya. Chip yang terkumpul kemudian dihimpun dalam akun tertentu dan diperjualbelikan kepada pemain melalui komunikasi aplikasi pesan instan, dengan harga bervariasi.

Polisi menyebut praktik tersebut telah berlangsung sejak 2023 hingga 2026 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga dinilai berpotensi merugikan masyarakat serta meningkatkan ketergantungan terhadap judi online.

Pengembangan kasus dilakukan pada 8 April 2026, ketika polisi kembali mengamankan seorang pemain berinisial R.S. di wilayah Bengkong, Batam. Tersangka diketahui menggunakan sedikitnya 13 akun untuk memaksimalkan bonus permainan serta membeli chip dari penyedia melalui dompet digital.

Dari hasil pemeriksaan, R.S. menjalankan aktivitas perjudian sejak 2025 hingga 2026, dengan total pembelian chip lebih dari Rp4 juta dan memperoleh keuntungan dari penjualan kembali.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain perangkat komputer, jaringan internet, telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM, serta data akun dan transaksi digital.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Kepulauan Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing melalui layanan kepolisian yang tersedia.

Editor: Agung