Pasukan dari Gunungkidul Ini Siap Lawan Jaringan Kursi Roda Ilegal di Mekkah

Pembimbing KBIHU Aisyiyah, Faizu Sabani (tengah) bersama Petugas MCH PPIH Arab Saudi 2026 Saibansah Dardani seusai menunaikan ‘miqat makani’ dan niat umrah di Bir Ali Madinah, Rabu (13/5/2026). (Foto: MCH PPIH Arab Saudi 2026)

J5NEWSROOM.COM, Madinah – Jemaah haji Indonesia lanjut usia (lansia), penyadang disabilitas dan resiko tinggi menghadapi ancaman layanan kursi roda ilegal di Masjidil Haram Makkah Arab Saudi. Fakta ini adalah hasil temuan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI yang menemukan adanya praktik tersebut oleh oknum KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah).

Saat ini, temuan tersebut sedang didalami oleh Tim Kemenhaj RI. Sedangkan pihak yang terbukti melanggar akan terancam sanksi berat, mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional.

Demikian ungkap Kepala Bidang Perlindungan Jemaah (Linjam) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muftiono di Makkah, Selasa (12/5/2026).

“Kalau memang menggunakan mukimin atau orang di luar ketentuan, itu sangat berbahaya bagi jemaah. Selain itu, biayanya biasanya juga terlalu besar,” ujar Muftiono

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum KBIHU diduga mematok tarif hingga Rp10 juta per jemaah untuk layanan kursi roda. Bahkan, Tim Media Center Haji (MCH) 2026 menemukan adanya jemaah yang diminta membayar hingga Rp7 juta.

Padahal, tarif resmi jasa dorong kursi roda di Masjidil Haram berkisar 300 riyal atau sekitar Rp1,38 juta. Pada masa puncak ibadah dengan permintaan tinggi, tarif layanan umumnya maksimal sekitar 600 riyal atau setara Rp2,7 juta. Petugas resmi layanan kursi roda biasanya mengenakan rompi bertuliskan ‘Carts Service’.

Menanggapi fakta tersebut, Pembimbing KBIHU Aisyiyah, Faizu Sabani mengungkapkan, praktik kursi roda ilegal yang ‘mencekik’ jemaah haji itulah yang dilawannya. Karena di tengah puncak musim haji tersebut, setiap tahun, selalu saja ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi itu untuk keuntungan pribadi dengan menyusahkan jemaah haji lansia dan disabilitas.

Bus rombongan yang dipimpin oleh Pembimbing KBIHU Aisyiyah, Faizu Sabani sebelum meninggalkan di Bir Ali Madinah, Rabu (13/5/2026). (Foto: MCH PPIH Arab Saudi 2026)

“Itulah yang saya lawan!” Tegas Faizu Sabani kepada Petugas MCH PPIH Arab Saudi 2026 Saibansah Dardani seusai menunaikan ‘miqat makani’ dan niat umrah di Bir Ali Madinah, Rabu (13/5/2026).

BACA JUGA: Paskuda, Inovasi Jemaah Haji Gunungkidul Patut Diteladani

Caranya, lanjut pria yang juga Ketua Rombongan Kloter 10 Embarkasi YIA (Yogyakarta) itu, dengan memperkuat program Paskuda (Pasukan Kursi Roda). Program ini menawarkan solusi yang lebih terjangkau dibandingkan layanan sewa kursi roda di pasaran.

Jemaah cukup memberikan kontribusi sukarela atau sekitar 250 riyal Arab Saudi (Rp 1.125.000). Dana tersebut tidak semata menjadi biaya penggunaan, melainkan bagian dari konsep keberlanjutan, karena kursi roda nantinya ditinggalkan untuk dimanfaatkan jemaah lain setelah musim haji berakhir.

Program Paskuda ini sebagai solusi atas meningkatnya jumlah jemaah lansia dan berisiko tinggi (risti) dalam penyelenggaraan haji. Faizu Sabani mengungkapkan, inisiatif Paskuda ini telah berjalan selama beberapa tahun dan semakin diperkuat sejak digaungkannya program haji ramah lansia pada 2023.

Saat ini, KBIHU Aisyiyah terus menambah armada kursi rodanya. Tahun ini menambah sebanyak enam unit yang dibeli setibanya di Madinah. Sedangkan sekitar 12 unit lainnya telah tersedia di Makkah untuk mendukung mobilitas jemaah selama rangkaian ibadah.

“Banyak kursi roda yang akhirnya digunakan kembali oleh jemaah lain. Ini menjadi semacam investasi yang manfaatnya berkelanjutan,” ungkap Sabani sebelum meninggalkan Bir Ali menuju Kota Makkah untuk menunaikan umrah wajib.

Editor: Saibansah Dardani