DPRD Batam Bentuk Pansus Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Walikota Batam Amsakar Achamd, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jum’at (9/6).

J5NEWSROOM.COM, Batam – DPRD Kota Batam membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Persampahan.

Pembentukan pansus tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jumat (9/6), setelah dewan mendengarkan jawaban Wali Kota Batam atas pemandangan umum fraksi-fraksi terkait usulan ranperda tersebut.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.

Dari pihak eksekutif, rapat dihadiri langsung Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Paripurna juga dihadiri unsur Forkopimda, pengurus LAM Kota Batam, serta kalangan jurnalis.

Setelah mendengarkan jawaban wali kota, Ketua DPRD membacakan nama-nama perwakilan fraksi yang akan masuk dalam pansus pembahasan ranperda tersebut. Sidang kemudian diskors selama lima menit untuk memberikan kesempatan kepada anggota pansus memilih pimpinan pansus.

Usai rapat kembali dibuka, juru bicara pansus Biyanto menyampaikan hasil rapat internal pansus yang menetapkan Muhammad Rudi sebagai Ketua Pansus dan Biyanto sebagai Wakil Ketua Pansus.

Susunan pimpinan pansus tersebut kemudian disetujui seluruh anggota DPRD yang hadir dan disahkan dalam rapat paripurna.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad telah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait usulan perubahan Perda Pengelolaan Sampah tersebut.