
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Bank Indonesia mengungkapkan rencana pengetatan transaksi pembelian valuta asing (valas) tanpa dokumen pendukung transaksi atau underlying guna meredam aktivitas spekulatif di pasar spot yang dinilai dapat memengaruhi stabilitas nilai tukar rupiah.
Mulai Juni 2026, BI akan memangkas batas pembelian valas tanpa underlying dari semula 50.000 dollar AS menjadi 25.000 dollar AS. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas pasar keuangan domestik di tengah ketidakpastian global.
Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI, Ruth A Cussoy Intama, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan kelanjutan dari aturan sebelumnya yang menurunkan ambang transaksi tanpa underlying dari 100.000 dollar AS menjadi 50.000 dollar AS melalui PADG Nomor 7 Tahun 2026.
Menurut Ruth, kebijakan sebelumnya terbukti efektif mengurangi transaksi pembelian dolar yang tidak didasari kebutuhan riil. Rata-rata transaksi harian turun dari kisaran 76 juta dollar AS-78 juta dollar AS menjadi sekitar 62 juta dollar AS per hari.
BI optimistis penurunan batas transaksi menjadi 25.000 dollar AS dapat semakin mempersempit ruang gerak transaksi spekulatif, khususnya saat pasar global masih berfluktuasi.
Meski aturan diperketat, BI menegaskan masyarakat dan pelaku usaha tetap diperbolehkan membeli valas, baik dolar AS maupun mata uang asing lainnya, selama disertai dokumen atau kebutuhan transaksi yang jelas.
Berdasarkan data BI, lebih dari 90 persen transaksi valas di Indonesia saat ini sudah memiliki underlying. Karena itu, kebijakan baru ini difokuskan untuk membatasi transaksi spekulatif yang berpotensi menekan stabilitas nilai tukar.
Ruth menambahkan, ekspektasi pasar sangat memengaruhi pembentukan harga aset, termasuk kurs mata uang. Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian, perilaku spekulatif cenderung meningkat sehingga perlu dikendalikan.
Editor: Agung
